Ads 468x60px

Sabtu, 16 Oktober 2010

Sejarah nabi palsu dan wahyu syaitan...

Sejarah nabi palsu dan wahyu syaitan...
 Oleh: Abduh Zulfidar Akaha





وَإِنَّهُ سَيَكُونُ فِي أُمَّتِي كَذَّابُونَ ثَلَاثُونَ كُلُّهُمْ يَزْعُمُ أَنَّهُ نَبِيٌّ وَأَنَا خَاتَمُ النَّبِيِّينَ لَا نَبِيَّ بَعْدِي .

“Sesungguhnya akan ada tiga puluh orang pendusta di tengah umatku. Mereka semua mengaku nabi. Padahal, aku adalah penutup para nabi, tidak ada nabi sesudahku.”

Takhrij

Hadits ini diriwayatkan Abu Dawud (3710), At-Tirmidzi (2145), Ibnu Majah (3942), Ahmad (21361), Al-Baihaqi dalam Dala`il An-Nubuwwah (2901), Ibnu Wadhdhah dalam Al-Bida’ (249), Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (8509), Ibnu Hibban dalam Shahihnya (7361), dan Ath-Thabarani dalam Musnad Asy-Syamiyyin (2623); dari Tsauban bin Bujdud RA. At-Tirmidzi berkata, “Ini adalah hadits hasan shahih.” Al-Hakim berkata, “Hadits ini shahih menurut syarat Al-Bukhari dan Muslim, namun mereka berdua tidak mengeluarkannya.” Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalam Tahqiq Misykat Al-Mashabih (5406), Shahih Sunan Abi Dawud (4252), Shahih Sunan At-Tirmidzi (2219), dan Shahih Al-Jami’ Ash-Shaghir (2654).

Dengan matan sedikit berbeda, hadits tentang akan munculnya nabi palsu juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari (3340), Muslim (7526), At-Tirmidzi (2144), Ahmad (6930), dan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir (199); dari Abu Hurairah RA.


Rahasia “Penutup Para Nabi”


Fakta akan munculnya nabi-nabi palsu, jauh-jauh hari sudah dikabarkan oleh Rasulullah SAW. Demikianlah yang tersirat dari sabda beliau, “Aku adalah penutup para nabi, tidak ada nabi sesudahku.” Dan, demikian pula yang difirmankan Allah SWT, “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup para nabi.” (Al-Ahzab: 40)

Kata “penutup para nabi,” menyiratkan makna bahwa akan muncul nabi-nabi palsu, baik itu pada masa hidup Nabi Muhammad SAW maupun pasca beliau wafat. Fakta pun berbicara di kemudian hari, dimana sabda Nabi ini menemukan buktinya. Dan, kebenaran sabda ini tentu saja adalah sebagian dari mukjizat beliau.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata, “Secara tekstual hadits ini menyebutkan bahwa tiga puluh orang tersebut semuanya mengaku nabi. Inilah dia rahasia sabda Nabi pada akhir hadits sebelumnya, ‘Dan sesungguhnya aku adalah penutup para nabi.’ Hal ini juga bisa berarti bahwa yang mengaku sebagai nabi di antara mereka hanya tiga puluh orang, sementara selebihnya adalah para pendusta saja namun mereka menyeru kepada kesesatan.”


Nabi Palsu Pada Masa Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin


Pada masa Nabi, muncul nabi palsu di Yaman bernama Abhalah bin Ka’ab bin Ghauts Al-Kadzdzab, atau yang lebih dikenal sebagai Al-Aswad Al-Ansi. Al-Aswad pernah mengirim surat kepada Rasulullah SAW, “Hai orang-orang yang membangkang kepada kami, kembalikanlah tanah kami yang telah kalian rampas. Berikan kepada kami apa yang telah kalian kumpulkan, karena kami lebih berhak memilikinya. Adapun kalian, cukuplah kalian dengan apa yang kalian miliki.”
Al-Aswad mati dibunuh oleh istrinya, Idzan, yang bekerja sama dengan pasukan kaum muslimin dalam strategi yang jitu. Berita matinya Al-Aswad sampai ke Madinah pada pagi hari wafatnya Rasulullah SAW. Namun, ada juga riwayat yang mengatakan bahwa kabar tersebut sampai Madinah ketika Khalifah Abu Bakar baru saja selesai mempersiapkan pasukan Usamah.
Di Yamamah, juga muncul nabi palsu bernama Musailimah bin Tsumamah bin Habib Al-Kadzdzab. Musailimah (bukan Musailamah) pernah datang kepada Nabi bersama rombongannya dari Bani Hanifah. Dia berkata, “Jika Muhammad menyerahkan perkara ini kepadaku setelah dia meninggal, aku akan mengikutinya.”

Mendengar apa yang dikatakan Musailimah, Nabi bersabda, “(Jangankan kenabian), kamu minta tongkat ini dariku saja tidak akan aku berikan. Sungguh, jika kamu pergi, niscaya Allah akan menyembelihmu. Sesungguhnya telah diperlihatkan kepadaku apa yang akan terjadi padamu.”

Nabi benar. Musailimah mati disembelih oleh Wahsyi bin Harb. Dia lempar Musailimah dengan tombak, lalu dia sembelih Musailimah layaknya seekor onta. Lalu, datanglah Abu Dujanah. Dia hantam bangkai kepala Musailimah, dan dibelahnya menjadi dua. Musailimah mati pada masa kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq.

Masih pada masa Nabi, dari Bani Asad muncul nabi palsu bernama Thulaihah bin Khuwailid bin Naufal. Pada tahun sembilan Hijrah, dia datang bersama kaumnya kepada Nabi dan menyatakan keislamannya. Ketika Nabi sakit keras, dia memproklamirkan dirinya sebagai nabi. Dia ingin menggantikan Nabi Muhammad SAW sepeninggal beliau.

Thulaihah dan pasukannya pernah beberapa kali bertempur dengan kaum muslimin dan selalu kalah. Bersama istrinya, dia kabur ke Syam. Dia mendapatkan hidayah dan kembali ke pangkuan Islam. Thulaihah mati syahid dalam Perang Nahawand tahun 21 H.

Ada juga nabi palsu bergender perempuan. Sajah binti Al-Harits bin Suwaid namanya. Dia berasal dari Bani Tamim. Dia memproklamirkan kenabiannya setelah Nabi wafat dan ketika kaum muslimin sedang sibuk memerangi kaum murtaddin. Sajah tidak pernah terlibat peperangan langsung dengan kaum muslimin. Justru dia ‘bersaing’ dengan sesama nabi palsu, yakni Musailimah, yang sempat memperistrinya selama tiga hari. Dia tinggal di tengah-tengah kaumnya hingga masa kekhalifahan Muawiyah bin Abi Sufyan, sebelum akhirnya dia diusir oleh Muawiyah.

Nabi Palsu Pasca Khulafaur Rasyidin


Dalam ‘Aun Al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, Imam Abu Ath-Thayyib Abadi menyebutkan sebuah atsar dari Ibnu Abi Hatim dari Abu Zumail; Ada seorang laki-laki bertanya kepada Ibnu Abbas RA, “Hai Ibnu Abbas, sesungguhnya Al-Mukhtar bin Abi Ubaid mengaku bahwa tadi malam dia mendapatkan wahyu.” Ibnu Abbas berkata, “Dia benar.” Abu Zumail yang saat itu berada di dekat Ibnu Abbas langsung tersentak. Dia bangun dan berkata, “Ibnu Abbas mengatakan Al-Mukhtar benar telah mendapatkan wahyu?”

Kata Ibnu Abbas, “Sesungguhnya wahyu itu ada dua macam; wahyu dari Allah dan wahyu dari setan. Wahyu Allah diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad SAW. Sedangkan wahyu setan diturunkan kepada kawan-kawannya.” Lalu, Ibnu Abbas pun membaca ayat, “Sesungguhnya setan itu memberikan wahyu kepada kawan-kawannya untuk membantah kalian.” (QS. Al-An’am: 121)

Pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan Al-Umawi, juga ada nabi palsu bernama Al-Harits bin Said Al-Kadzdzab. Dulunya, ia adalah seorang zuhud yang ahli ibadah. Namun sayang, ia tergelincir dari jalan Allah dan mengikuti jalan setan. Ia didatangi iblis dan diberi ‘wahyu.’ Ia bisa membuat keajaiban2 laksana mukjizat seorang nabi. Saat musim panas, ia datangkan buah-buahan yang hanya ada pada musim dingin. Dan ketika musim dingin, ia datangkan buah-buahan musim panas. Sehingga, banyak orang yang terpesona dan mengikuti kesesatannya.

Al-Harits ditangkap oleh Khalifah Abdul Malik. Ia disuruh bertaubat dan diberi kesempatan untuk bertaubat. Sejumlah ulama didatangkan untuk menyadarkannya. Tapi ia enggan. Ia tetap dalam kesesatannya. Akhirnya, Abdul Malik pun menjatuhkan hukuman mati padanya. Al-Ala` bin Ziyad berkata, “Aku tidak iri sedikit pun pada kekuasaan Abdul Malik. Tapi aku iri dengan vonis matinya terhadap Al-Harits. Sebab, Rasulullah SAW bersabda, ‘Hari kiamat tidak akan terjadi sebelum muncul tiga puluh orang dajjal pendusta yang semuanya mengaku nabi. Oleh karena itu, barangsiapa yang mengaku nabi, maka bunuhlah ia. Dan barangsiapa yang membunuh salah seorang dari mereka, maka ia akan masuk surga’.” (HR. Ibnu Asakir)

Dua Sebab Munculnya Nabi Palsu


Setidaknya ada dua hal yang membuat seseorang mengaku nabi dan atau mendapatkan wahyu setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Pertama, karena kebodohannya. Dan kedua, karena nafsu duniawi.

Dikarenakan kebodohan terhadap ajaran agama, seseorang yang lemah imannya sangat mudah digelincirkan setan. Dengan segala kelihaian dan kecerdikannya, setan bisa membuat seseorang merasa sangat yakin bahwa bisikan yang diterimanya adalah wahyu dari Allah melalui utusannya, Malaikat Jibril. Padahal, itu tak lain adalah bisikan setan .

Dan, dikarenakan nafsu duniawi, baik itu motivasi materi ataupun kedudukan, seseorang bisa saja mengaku sebagai nabi dengan cara-cara yang dipoles sedemikian rupa. Anehnya, masih saja ada orang ‘Islam’ yang percaya kepada nabi palsu. Dan tak kalah aneh, ada pula yang menganggap nabi palsu sebagai seorang mujaddid! Wallahu a’lamu bish-shawab.
Sumber : http://abduhzulfidar.multiply.com/journal/item/39



Inilah Daftar Nama-nama Nabi Palsu  

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: “Kiamat tidak akan terjadi sebelum dibangkitkan para dajjal (pendusta) yang berjumlah sekitar tiga puluh orang. Semuanya mengklaim bahwa dirinya adalah Rasul (utusan) Allah”. (HR: Al-Bukhari dan Muslim).

NABI PALSU SEBELUM ZAMAN ISLAM:

1. Zoroaster (Persia, 660-583 SM), kitab suci: Avesta. Mati terbunuh dalam perang melawan Bactria (Balkh).

2. Marcion (Roma, ± 144 M), pembentuk gereja Marcionite dan pemahaman Marcionisme .

3. Mani (Persia, ± 242 M), pendiri agama Manichaeisme (al-Maniwiyah). Mati dibunuh, dikuliti, dan kulitnya diisi jerami dan digantung oleh Bahram.

4. Daishan, pendiri aliran Daishaniyah yaitu suatu aliran ber-tuhan dua di Persia dari agama Majusi.

5. Mazdak (Persia, 487-523 M), pendiri aliran Mazdakiyah (Serba Boleh dan Semua Halal), kitab suci: Zanda. Mati dibunuh.

NABI PALSU DI ZAMAN JAHILIYAH:

1. Amru bin Luhayyi, (dari Kabilah Khuza’ah), orang yang pertama kali merubah agama Nabi Ibrahim dan Ismail menjadi kemusyrikan dan penyembahan berhala.

NABI PALSU DI MASA RASULULLAH SHALALLAHU ALAIHI WASALLAM:

1. Al-Aswad al-Ansi (11 H/632 M) atau Abhalah bin Ka’ab bin Auf al-Ansi al-Madzhiji , seorang dukun dari Yaman. Mati dibunuh oleh Fairuz, kerabat istri al-Aswad.

2. Musailamah al-Kadzdzab (usia 150 tahun, mati tahun 12 H/633 M). Memiliki pasukan 40.000 orang. Mati dibunuh oleh Wahsyi dengan tombaknya pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq.

NABI PALSU SETELAH MASA RASULULLAH SHALA-LAHU ALAIHI WASALLAM:

1. Sajah binti Al-Harits bin Suwaid bin Aqfan at-Tamimiyah dari Bani Yarbu (mati tahun 55 H/675 M). Seorang dukun wanita yang mengaku Nabi di zaman Abu Bakar ash-Shiddiq dan kemudian dinikahi oleh Musailamah al-Kadzdzab. Setelah Musailamah terbunuh, Sajah melarikan diri ke Irak kemudian masuk Islam dan mati dalam keadaan Islam.

2. Thulaihah al-Asadi (mati tahun 21 H/642 M). Masuk Islam tahun 9 H, kemudian murtad dan mengaku Nabi di Nejd pada masa Abu Bakar ash-Shiddiq. Setelah Abu Bakar ash-Shiddiq wafat, Thulaihah bertaubat (masuk Islam) kemu-dian mati syahid dalam penaklukkan Persia.

3. Abdullah bin Muawiyah bin Abdullah bin Ja’far bin Abi Thalib. Sempalan Syiah yang meyakini reinkarnasi (kembali-nya ruh orang yang sudah mati) dari satu orang ke orang lain. Dia mengaku Tuhan dan Nabi sekaligus.

4. Al-Mukhtar bin Abi Ubaid (Thaif, 622-687 M/67 H), pe-nganut Syiah yang mengaku Nabi dan mendapat wahyu. Dia adalah saudara iparnya Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu. Mati dibunuh oleh Mush’ab bin Az-Zubair di Harura.

5. Mirza Ali Mohammad (abad 19). Pendiri agama Babisme dan penganut Syiah, dihukum mati oleh pemerin-tah Iran tahun 1843.

6. Mirza Husein Ali. Pendiri agama Bahaisme (pengganti Babisme) dan penganut Syiah. Mengaku Nabi tahun 1862 dan mati tahun 1892, kemudian dilanjutkan oleh anaknya, Abbas Efendy yang berpusat di Chicago.

7. Mirza Ghulam Ahmad (India 1835-1908). Pendiri agama Ahmadiyah. Kitab suci: Tadzkirah. Mati terkena wabah penyakit kolera.

8. Rashad Khalifa (Mesir, 1935-1990), penganut Tasawuf dan perintis Ingkarus Sunnah. Mati dibunuh oleh pengikutnya dengan disembelih dan ditusuk-tusuk dengan pisau dapur.

9. Asy-Syaikhah Manal Wahid Manna, wanita tersebut mulai melontarkan kesesatan sejak tahun 1995. Dan dipenjara oleh pemerintahan Mesir.

10. Tsurayya Manqus, seorang wanita peneliti, cendekiawan dalam bidang sejarah dari Yaman.

11. Muhammad Bakri, asal Yaman dan dibunuh oleh pengikut-nya, kemudian disalib di atas papan kayu.

12. Muhammad Abdur Razak Abul ‘Ala, asal Sudan. Bekerja sebagai tukang jahit di Kairo.

13. Dan masih ada beberapa Dajjal yang mengaku Nabi dari berbagai negara lainnya seperti di Sudan, Saudi Arabia, Mesir, Libanon dan lainnya.

NABI-NABI PALSU DI INDONESIA:

1. Ahmad Musaddeq atau H. Abdul Salam (Lahir Jakarta, 1942), mengaku menjadi Nabi tanggal 23 Juli 2006. Pemim-pin Al-Qiyadah Al-Islamiyah di rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kitab suci: Al-Qur’an dengan pemahaman sendiri. Mengaku bertaubat tanggal 9 November 2007.

2. Lia Aminuddin, pendiri agama Salamullah. Mengaku mendapat wahyu dari malaikat Jibril dan mengklaim dirinya Nabi dan Rasul serta Imam Mahdi. Divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

3. Ahmad Mukti, putra dari Lia Aminuddin yang dianggap sebagai Nabi Isa.

(Diambil dari buku “Nabi-nabi Palsu dan Para Penyesat Umat” oleh Hartono Ahmad Jaiz. Printed by Maktabah Salman 2008)

Sumber: Facebook Abu Fahd NegaraTauhid

Minggu, 03 Oktober 2010

Macam - macam jihad

Jihad mudafa’ah atau jihad daf’iy (jihad membela atau melindungi diri).


Yaitu apabila kaum kuffar menyerang kaum muslimin atau mengepung negeri kaum muslimin. Maka wajib atas kaum muslimin untuk membela diri.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Al-Fatawa 28/358-359 mengatakan, “Apabila musuh hendak menyerang kaum muslimin, maka menghadapi mereka adalah wajib atas orang-orang yang diserang langsung, dan juga wajib atas orang yang belum diserang untuk membantu saudara mereka, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala:

“Jika (saudara-saudara) meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kalian dengan mereka.” (QS. Al-Anfal : 72).”

Dan telah dimaklumi bahwa membantu sesama muslim dalam kebaikan dan ketakwaan adalah perkara yang terpuji, sebagaimana dalam firman-Nya,

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Ma`idah : 2)

Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda,

مَثَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مِثْلُ الْجَسَدِ, إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهْرِ وَالْحُمَى

“Perumpamaan kaum mukminin dalam hubungan kasih sayang, rahmat dan berlemah lembut di antara mereka bagaikan satu jasad. Apabila salah satu anggota tubuhnya berkeluh, maka seluruh jasad merasakannya dengan tidak tidur dan rasa panas”. [1]

Dan juga Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan,

الْمُؤْمِنِ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا

“Seorang mukmin pada mukmin lainnya bagaikan satu bangunan yang sebagiannya menguatkan bahagian yang lainnya”. [2]

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, “Adapun jihad daf’iy, dia yang paling wajib di antara seluruh bentuk menahan musuh yang membahayakan kehormatan dan agama, (karena itu) ia adalah wajib menurut kesepakatan (para ulama). Tidak sesuatu yang lebih wajib setelah keimanan dari menolak musuh berbahaya yang akan merusak agama dan dunia. Maka tidak disyaratkan syarat apapun dalam menegakkan (jihad daf’iy) itu bahkan ia membela diri sesuai kemampuan.” [3]

Dan berkata Ibnul Qayyim rahimahullah, “Perlombaan/pertandingan disyari’atkan adalah agar seorang mukmin mempelajari cara berperang, membiasakan dan melatih diri dengannya. Dan telah dimaklumi bahwa seorang mujahid (orang yang berjihad) kadang ia menghendaki untuk mengusir musuh bila sang mujahid adalah pihak yang diserang dan musuh adalah pihak yang menyerang, dan kadang (seorang mujahid) menghendaki kemenangan terhadap musuh dari permulaannya bila (sang mujahid) merupakan pihak yang menyerang dan musuh adalah pihak yang diserang, dan kadang (seorang mujahid) menghendaki semua dari dua perkara (tersebut). Dalam tiga keadaan tersebut, seorang mukmin diperintah untuk berjihad. Dan jihad daf’iy lebih sulit dari jihad tholab, karena jihad daf’iy mirip dengan bentuk mengusir musuh yang berbahaya. Karena itu, dibolehkan bagi orang yang dizholimi untuk membela dirinya, sebagaimana dalam firman (Allah) Ta’ala,

“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya.” (QS. Al-Hajj : 39)

Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda,

مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَمَنْ قُتِلَ دُوْنَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ

“Siapa yang terbunuh karena ia membela hartanya, maka ia dianggap mati syahid dan siapa yang terbunuh karena ia membela darahnya, maka ia dianggap mati syahid.” [4]

Karena mengusir musuh yang berbahaya terhadap agama adalah terhitung jihad dan qurbah (hal yang mendekatkan diri kepada Allah,-pent.), dan mengusir musuh yang berbahaya terhadap harta dan jiwa adalah hal yang boleh dan ada keringanan, kalau ia terbunuh kerenanya maka ia terhitung mati syahid. Maka jihad daf’iy lebih luas dari jihad tholab dan lebih wajib. Karena itu wajib atas setiap orang untuk menegakkan dan berjihad dengannya, (atas) seorang budak seizin tuannya maupun tidak, anak tanpa izin kedua orang tuanya dan orang yang berhutang tanpa izin dari pemiliknya. Dan ini seperti keadaan jihad kaum muslimin di (perang) Uhud dan Khandaq. Dan tidak disyaratkan dalam jihad jenis ini musuh hanya sejumlah dua kali lipat kaum muslimin atan kurang, karena (jumlah) musuh di perang Uhud dan Khandaq berlipat ganda di atas kaum muslimin dan jihad tetap wajib atas mereka karena waktu itu adalah jihad darurat dan membela diri, bukan jihad alternatif (jihad tholab, pent.)…” [5]

Kemudian kami perlu mengingatkan kepada para pembaca beberapa perkara :

Satu : Ada dua cara dalam menegakkan Jihad Daf’iy :

1. Apabila keadaan memungkinkan untuk menyerahkan urusan kepada penguasa dalam menghimpun pasukan dan mempersiapkan peperangan untuk menghadapi musuh, maka mereka wajib meminta pertimbangan kepada penguasa dalam hal tersebut, karena asal jihad itu adalah dengan izin penguasa sebagaimana yang telah berlalu penjelasannya dan sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muslimin dimasa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam di perang Khandaq.

2. Apabila musuh telah menyerang mereka dan mereka tidak mampu mengatur urusan dengan menghimpun pasukan dan mempersiapkan peperangan bersama penguasa, maka hendaknya setiap orang berperang membela dirinya sesuai dengan kemampuannya. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa dan lain-lainya. Sebagaimana sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam :

مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ

“Dan siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia dianggap mati syahid.” [6]

Dan sabda beliau yang lain.

مَنْ قُتِلَ دُوْنَ دِيْنِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَ مَنْ قُتِلَ دُوْنَ دَمِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَ مَنْ قُتِلَ دُوْنَ مَالِِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ وَ مَنْ قُتِلَ دُوْنَ أَهْلِهِ فَهُوَ شَهِيْدٌ

“Siapa yang terbunuh karena membela agamanya, maka ia dianggap mati syahid, dan siapa yang terbunuh karena membela darahnya, maka ia dianggap mati syahid, dan siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia dianggap mati syahid, dan siapa yang terbunuh karena membela keluarganya, maka ia dianggap mati syahid.” [7]

Berkata Abdullah bin Imam Ahmad (w. 290 H) rahimahumallah, saya mendengar ayahku berkata, “Apabila imam (penguasa) mengizinkan dan rakyat mendapat seruan berjihad maka tidak apa-apa mereka keluar (untuk berjihad).” Saya berkata kepada ayahku, “Kalau mereka keluar tanpa seizin imam?” Beliau menjawab, “Tidak (boleh), kecuali imam mengizinkan, kecuali ada serangan tiba-tiba dari musuh terhadap mereka dan tidak memungkinkan mereka untuk meminta izin dari imam, maka saya berharap perbuatan tersebut termasuk membela kaum muslimin (jihad daf’iy,-pen.).” [8]

Dan berkata Ibnu Qudamah rahimahullah, “Urusan perang adalah kembali kepada (penguasa). Dia lebih mengetahui jumlah musuh, (cara) memerangi mereka, rahasia-rahasia dan makar mereka. Maka seharusnya kembali kepada pendapatnya, ia lebih berhati-hati terhadap kaum muslimin. Kecuali kalau tidak memungkinkan untuk minta izin darinya dimana musuh yang menyerang mereka secara tiba-tiba, maka tidak wajib untuk meminta izin darinya, karena mashlahat mengharuskan untuk memerangi mereka dan keluar menghadapi mereka serta pasti terjadi kerusakan kalau musuh tidak diperangi. Karena itulah, tatkala orang-orang kafir dengan diam-diam mengambil ternak-ternak Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, maka mereka ditemui oleh Salamah bin Al-Akwa’ yang sedang keluar dari Madinah, lalu dia mengikuti mereka lalu membunuh mereka tanpa izin. Kemudian Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam memuji beliau seraya berkata, “Sebaik-baik pasukan kami adalah Salamah bin Al-Akwa’.” Dan beliau memberikanya jatah (yang didapatkan oleh) seorang prajurit penunggang kuda dan pejalan kaki.” [9]

Dua : Boleh mengadakan perjanjian damai dengan musuh kalau kaum muslimin belum mampu menegakkan jihad daf’iy melawan musuh, kalau pimpinan memandang ada mashlahat dalam hal tersebut.

Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam pada perjanjian Hudaibiyah. Dimana beliau tidak memerangi kaum kuffar Makkah untuk membela kaum muslimin dan harta mereka yang masih berada di Makkah.

Tiga : Kalau sama sekali tidak mampu menghadapi musuh, maka boleh untuk tidak memerangai mereka sama sekali.

Hal ini sebagaimana yang telah lalu tentang Nabi ‘Isa ‘alaihissalam yang diperintah untuk berlindung ke bukit Thur karena mereka tidak akan mampu menghadapi Yu`juj dan Ma`juj.

Empat : Kewajiban kaum muslimin menegakkan Jihad Daf’iy untuk membela saudara mereka dari serangan musuh disyari’atkan bila tidak ada perjanjian antara kaum muslimin dengan musuh tersebut.

Hal ini sebagaimana dalam firman-Nya,

“Jika (saudara-saudaranya) meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, maka kalian wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kalian dengan mereka.” (QS. Al-Anfal : 72)

Berkata Ibnu Kastir rahimahullah menafsirkan ayat di atas, “(Allah) Ta’ala berfirman, kalau mereka orang-orang Arab yang belum berhijrah itu meminta pertolongan kepada kalian dalam perang agama terhadap musuh mereka, maka tolonglah mereka. Sesungguhnya wajib atas kalian untuk menolongnya, karena mereka adalah saudara-saudara kalian seagama, kecuali kalau mereka meminta pertolongan kepada kalian terhadap sekelompok kaum kafir “yang telah ada perjanjian antara kalian dengan mereka”, yaitu perjanjian perdamaian hingga waktu (tertentu), maka jangan kalian merusak janji kalian dan jangan kalian membatalkan sumpah yang kalian berjanji dengannya. Dan ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma.”

Berkata Al-Qurthuby (w. 671 H) rahimahullah, “Kecuali mereka meminta pertolongan kepada kalian terhadap kaum kuffar yang telah ada antara kalian dan mereka perjanjian, maka jangan kalian menolong mereka terhadap musuhnya dan jangan kalian membatalkan janji kalian hingga sempurna waktu (yang telah disepakati).” [10]

Bertolak dari keterangan di atas, bila sebuah negeri Islam telah mengadakan perjanjian damai dengan negeri kafir, maka bila negeri kafir tersebut menzholimi negeri Islam yang lain maka tidaklah benar bila negeri Islam pertama membantu saudaranya. Kecuali kalau yang membantu mereka negeri Islam lain yang tidak terikat perjanjian damai, maka hal tersebut diperbolehkan sebagaimana dalam kisah Abu Bashir, Abu Jandal dan kaum muslimin yang lainnya, dimana mereka tidak terikat dengan perjanjian Hudaibiyah dan juga tidak bergabung dengan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam pada saat itu.

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan kandungan faedah kisah perjanjian Hudaibiyah, “Penjanjian yang terjadi antara Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam dan kaum musyrikin, bukanlah perjanjian antara Abu Bashir dan teman-temannya dengan mereka. Dibangun di atas ini bila ada perjanjian antara sebagian raja kaum muslimin dan sebagian Ahludz Dzimmah dari kalangan Nasharô dan selainnya, maka boleh bagi raja kaum muslimin yang lain untuk memerangi mereka dan mengambil ghanimah (harta rampasan perang) dari mereka bila tidak ada perjanjian antara raja tersebut dengan mereka. Sebagaimana fatwa Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah, pent.) tentang Nasharô Mulathyah dan menawam mereka, berdalilkan kisah Abu Bashir (menyerang) kaum musyrikin.”[11]

Lima : Dari seluruh keterangan di atas, nampaklah bahwa kalimat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah “Tidak ditetapkan syarat apapun dalam menegakkan (jihad daf’iy) bahkan ia membela diri sesuai kemampuan” tidak berlaku secara mutlak sebagaimana sangkaan sebagian orang yang salah menempatkan ucapan beliau ini, sehingga mereka kadang mengobarkan Jihad Daf’iy tanpa mempertimbangkan mashlahat dan mafsadat-nya, tanpa menjaga ketentuan untuk tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar, tanpa membedakan antara kafir yang terjalin perjanjian damai dengannya atau tidak. Mereka lupa bahwa Syaikhul Ibnu Taimiyah adalah orang yang sangat menjaga ketentuan dalam hal-hal tersebut. Dan kisah beliau sangatlah masyhur ketika beliau menasehati penguasa agar mengobarkan perang menghadapi tentara Tatar yang akan menyerang Negeri Syam waktu itu.

Wallahu Ta’ala A’lam.

[1] Hadits An-Nu’man bin Al-Basyir radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary no. 6011 dan Muslim no. 2586.

[2] Hadits Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhary no. 481, 2446, 6026, Muslim no. 2585, At-Tirmidzy no. 1933 dan An-Nasa`i 5/79.

[3] Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah hal. 532 dan Al-Fatawa Al-Kubrô 4/608.

[4] Akan datang takhrijnya.

[5] Al-Furusiyah hal. 187-189.

[6] Hadits ‘Abdullah bin ‘Amru radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary no. 2480, Muslim no. 141, Abu Daud no. 4771, At-Tirmidzy no. 1423-1424 dan An-Nasa`i 7/114-115.

[7] Diriwayatkan oleh Ahmad 1/187, 189, 190, Ath-Thayalisi no. 233, 239, Abu Daud no. 4772, At-Tirmidzy no. 1422, 1425, An-Nasa`i 7/115-116, Ibnu Majah no. 2580, Al-Bazzar no. 1259, 1260, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 3194, 4790, Ath-Thabarany 1/no. 352-354, dan lain-lainnya, sebagaian meriwayatkan secara lengkap dan ada yang hanya meriwayatkan sebagian konteks saja. Dan hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Irwa’ 3/164 no 708.

[8] Al-Masa`il dari riwayat ‘Abdullah 2/258.

[9] AL-Mughni 13/33-34, penerbit Hajar, cetakan kedua tahun 1413H/1992M.

[10] Al-Jami’ Li Ahkamil Qur`an 8/57.

[11] Baca Zadul Ma’ad 3/309.


Sumber : http://jihadbukankenistaan.com/menyelami-jihad/
 
Blogger Templates