Ads 468x60px

Senin, 19 Desember 2011

Kisi-Kisi UN Tahun 2012

SKL (Kisi-kisi) dan Jadwal Ujian Nasional Tahun 2012


Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) secara resmi telah mengeluarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Ujian Nasional 2012. Dengan telah diumumkannya SKL (kisi-kisi) ini diharapkan pihak sekolah bisa menindaklanjuti dan lebih fokus dalam mempersiapkan siswa menghadapi Ujian Nasional tahun 2012 nanti.
Sebagaimana yang diketahui, sebelumnya pemerintah juga telah mengumumkan jadwal UN 2012. Adapun jadwalnya sebagai berikut:
Jadwal UN 2012
No JENJANG PENDIDIKAN WAKTU PELAKSANAAN UN PENENTUAN KELULUSAN
UTAMA SUSULAN
1 SMA/MA dan SMK 16 – 19 April 2012 23 – 26 April 2012 24 Mei 2012
2 SMP/MTs dan SMPLB 23 – 26 April 2012 30 April – 4 Mei 2012 2 Juni 2012
3 SD/MI DAN SDLB 7 – 9 Mei 2012 14 – 16 Mei 2912 Kewenangan Provinsi
Untuk SKL (kisi-kisi) UN 2012, bisa diunduh dari tautan berikut:
SKL (kisi-kisi) SMP dan SMA serta SMK klik di sini
SKL (kisi-kisi) UN SD, klik di sini

Download Kisi-kisi UN 2012 dari BNSP

Download Kisi - kisi UN SD Tahun Ajaran 2011-2012 BSNP







Sabtu, 26 November 2011

Pengisian Data Emis Online

Pengisian Data EMIS Online

EMIS (Education Managemen Information System) merupakan :
1.      Instrumen pendataan lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan Kementerian Agama,
2.      Satu-satunya data yang digunakan dalam perencanaan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama Pusat.
3.  Pengisian EMIS dilakukan secara online paling akhir tanggal 30 Nopember 2011.

Cara Pengisian EMIS Online Untuk Guru PAIS :

1. Bukalah jendela browser, disarankan menggunakan Modzila Firefox atau google Chrome.
2. Masuklah ke alamat : http://emispendis.kemenag.go.id
3. Jika sudah masuk pada alamat diatas, tampilannya seperti dibawah ini, silahkan klik menu : SIMDAT MADRASAH DAN PONTREN
4. Setelah itu, kita masuk pada menu login, tampilannya seperti dibawah ini. Silahkan isi sesuai dengan contoh dibawah ini. Untuk sandi silahkan isikan : manager (semuanya huruf kecil). Jika sudah terisi semua, klik : masuk
5. Setelah itu, kita akan memasuki menu pengaturan, pada menu ini jangan isikan apapun, tapi langsung klik tombol : simpan
6. Setelah tombol simpan kita klik, kita akan memasuki halaman utama Aplikasi EMIS Online. Silahkan klik menu : Aplikasi
7. Setelah itu akan muncul beberapa menu, klik : GURU PAIS
8. Setelah itu kita akan memasuki jendela data guru PAIS seperti berikut, lalu klik : tambah
9. Selanjutnya kita akan memasuki jendela formulir data Guru PAIS, silahkan isikan dengan data pribadi anda  secara teliti dan benar. Jika sudah terisi secara benar, klik : simpan
10. Jika berhasil, maka akan muncul tampilan utama yang berisi data-data yang sudah kita masukkan tadi, tampilannya akan terlihat seperti dibawwah ini. Jika tidak, atau muincul pesan error, maka ulangi lagi lagi pendaftaran anda seperti semula.
11. Penting diperhatikan bahwa jika sudah muncul data guru pais seperti di atas, pendaftaran kita sudah berhasil namun belum sempurna, maka kita harus menyempurnakan data-data yang kita masukkan tadi dengan mengisi seluruh data yang tertera pada menu disebelah kiri data guru PAIS.
12. Jika data yang kita masukkan sudah komplit, kita harus memastikan apakah data kita sudah benar-benar masuk atau tidak. caranya klik : Ke Menu Utama, lalu carilah gambar kaca pembesar yang ada pada tampilan menu guru PAIS seperti dibawah ini, kemudian Klik
13. Setelah itu akan muncul kolom pencarian, lalu ketikkan nama yang akan kita cari. Pengetikan nama sangat sensitif, jadi nama harus sama persis dengan saat kita mengisi data, keslahan huruf besar dan spasi akan mengakibatkan nama yang kita cari tidak akan ditemukan.
14. Jika nama yang kita cari sudah muncul, maka klik nama tersebut lalu klik menu : Edit, untuk melihat dan mengedit data yang kita cari.
15. Selanjutnya akan muncul tampilan Identitas Guru PAIS seperti dibawah ini, klik : Edit data, jika kita ingin merubah data yang salah. Jika kita sudah yakin bahwa data kita sudah komplit dan benar, kita bisa langsung meninggalkan halaman ini dengan menutup tab atau menutup browser.
16. Catatan penting : Jangan lupa untuk malakukan print out terhadap data tersebut diatas atau kita simpan di PC/Laptop/FlashDisk sebagai bukti bahwa kita sudah melakukan pendataan EMIS Online.Selamat bekerja, semoga sukses.
Jika ada kesulitan silahkan hubungi saya (Sugeng Setiyo Budi) di nomer Telpon : 031 70663898 atau 085230448051 atau bisa langsung datang ke SDN Pacarkeling V Surabaya, jl. Pacarkeling no. 7, Tambaksari, surabaya.

Selasa, 15 November 2011

Amalan-amalan Sunnah di Bulan Ramadlan

 Amalan-Amalan Sunnah Di Bulan Ramadhan
Bulan Suci Ramadhan telah datang! Inilah bulan istimewa, bulan seribu bulan, bulan penuh rahmat dan barokah, bulan keampunan yang ditunggu oleh umat Islam. Inilah kesempatan emas kita untuk meraih pahala sebanyak mungkin dan mendapat ampunan atas dosa-dosa yang pernah kita buat dengan memperbanyak ibadah / amalan sunnah tentu tanpa meninggalkan yang wajib. Lewat puasa diharapkan manusia mensucikan diri, melakukan peleburan jiwa untuk menemukan kembali jati diri. Puasa adalah ibadah yang dilaksanakan dengan jalan meninggalkan segala yang menyebabkan batalnya puasa seperti makan dan minum serta hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Dengan menahan lapar dan dahaga, kita merasakan bagaimana penderitaan orang-orang yang hanya mampu makan satu kali sehari, misalnya. Dengan puasa juga kita dilatih untuk bersabar menahan hawa nafsu. Berikut Amalan-Amalan Sunnah Di Bulan Ramadhan | Anjuran Di Bulan Ramadhan :

1.      Makan sahur dan mengakhirkannya
Gambar Amalan Sunnah yaitu Makan sahur dan mengakhirkannya di Bulan ramadhan
 Gambar Amalan Sunnah yaitu Makan sahur dan mengakhirkannya di Bulan Ramadhan
Makan sahur bisa dilakukan mulai dari pertengahan malam sehingga sebelum waktu subuh menjelang. Adapun yang dianjurkan dalam makan sahur ini adalah hendaklah kita mengakhirkan waktunya sehingga sebelum waktu subuh menjelang. Hikmah yang bisa kita ambil dari makan sahur adalah untuk menjaga stamina selama berpuasa, jadi waktu yang sangat sesuai adalah di akhirkan. Usahakan untuk sahur walaupun hanya se teguk air. Dan bagi yang memiliki kesibukan dan susah untuk bangun sahur bisa mempercepat sahur pada tengah malam  agar ke esokan harinya kita tetap kuat dalam mejalankan ibadah puasa.
Rasulullah Bersabda :
“Makan sahurlah karena sesungguhnya pada sahur itu terdapat berkah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Zar Al-Ghifari ra. dengan riwayat marfu`, ”Umatku masih dalam kebaikan selama mendahulukan buka puasa dan mengakhirkan sahur.”(HR Ahmad: 1/547)
Dari Abi Said al-Khudri RA : “ Sahur itu barakah maka jangan tinggalkan meski hanya dengan seteguk air. Sesungguhnya … dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur. (HR Ahmad: 3:12)

2.      Menyegerakan Berbuka Puasa
Gambar Amalan Sunnah yaitu Menyegerakan Berbuka Puasa di Bulan ramadhan
 Gambar Amalan Sunnah yaitu Menyegerakan Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan
 Gambar Kurma yang sangat dianjurkan di konsumsi waktu Awal Berbuka Puasa
 Gambar Kurma yang sangat dianjurkan di konsumsi waktu Awal Berbuka Puasa
Menyegerakan berbuka akan mendatangkan kebaikan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Manusia akan sentiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Mengawali berbuka puasa dengan kurma, atau manis-manisan kalau tidak ada maka dengan minum air. ” Rasulullah saw berbuka dengan rutbaat (kurma segar) sebelum beliau shalat, apabila tidak ada maka dengan beberapa tamar (kurma) dan apabila tidak ada, beliau meminum air. (HR Abu Dawud, Hakim dan menshahihkannya serta Tirmidzi meng-hasankannya).

3.      Membaca Al Qur’an
Gambar Amalan Sunnah yaitu Memperbanyak Tadarus Al-Qur'an di Bulan ramadhan
 Gambar Amalan Sunnah yaitu Memperbanyak Tadarus Al-Qur'an di Bulan Ramadhan
"Barangsiapa membaca satu huruf dari kitab Allah maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dibalas sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan alif lam mim itu satu huruf; tetapi alif satu huruf; lam satu huruf dan mim satu huruf. " (HR. At-Tirmidzi, katanya: hadits hasan shahih).
Al-Qur'an diturunkan untuk dibaca oleh setiap orang muslim, direnungkan dan dipahami makna, perintah dan larangannya, kemudian diamalkan. Sehingga ia akan menjadi hujjah baginya di hadapan Tuhannya dan pemberi syafa'at baginya pada hari Kiamat. Allah telah menjamin bagi siapa yang membaca Al-Qur'an dan mengamalkan isi kandungannya tidak akan tersesat di dunia dan tidak celaka di akhirat, dengan firmanNya " Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. " (Thaha:123),

4.      Shalat tarawih
Gambar Amalan Sunnah yaitu Sholat Tarawih di Bulan Suci ramadhan
 Gambar Amalan Sunnah yaitu Sholat Tarawih di Bulan Suci Ramadhan
Salah satu keutamaan bulan Ramadhan yang tidak kita dapati pada bulan yang lain adalah adanya sholat malam atau tarawih dengan pahalanya yang begitu melimpah. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa sholat tarawih dengan dilandasi keimanan dan mengharap pahala dari Alloh maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhori dan Muslim).

5.      Meninggalkan perkataan kotor
Gambar Amalan Sunnah yaitu Banyak Berdizikir di Bulan Suci ramadhan
 Gambar Amalan Sunnah yaitu Banyak Berdizikir di Bulan Suci Ramadhan
Selalu berpikir positif dan melakukan hal-hal yang bermanfaat serta meninggalkan perkataan-perkataan yang sia-sia apalagi kata-kata kotor yang dapat merusak pahala ibadah puasa kita.
Dari Abu hurairah ra bahwa Nabi Muhammad saw bersabda:” Berpuasa bukan hanya (menahan) dari makan dan minum, sesungguhnya berpuasa dari lagwun (perbuatan yang sia-sia) dan rofats (perkataan yang kotor)…( HR Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dan Hakim)

6.      Memperbanyak Sedekah
Gambar Amalan Sunnah yaitu Perbanyak Sedekah di Bulan Suci Ramadhan
 Gambar Amalan Sunnah yaitu Perbanyak Sedekah di Bulan Suci Ramadhan
Salah satu pintu yang dibuka oleh Allah untuk meraih keuntungan besar dari bulan Ramadhan adalah melalui sedekah. Islam sering menganjurkan umatnya untuk banyak bersedekah. Dan bulan Ramadhan, amalan ini menjadi lebih dianjurkan lagi. Dan demikianlah sepatutnya akhlak seorang mukmin, yaitu dermawan. Allah dan Rasul-Nya memerintahkan bahkan memberi contoh kepada umat Islam untuk menjadi orang yang dermawan serta pemurah. Ketahuilah bahwa kedermawanan adalah salah satu sifat Allah Ta’ala, sebagaimana hadits:
“Sesungguhnya Allah Ta’ala itu Maha Memberi, Ia mencintai kedermawanan serta akhlak yang mulia, Ia membenci akhlak yang buruk.” (HR. Al Baihaqi, di shahihkan Al Albani dalam Shahihul Jami’, 1744)

7.      Memperbanyak Doa
Gambar Amalan Sunnah yaitu Senantiasa berdoa minta ampun di Bulan Suci Ramadhan
 Gambar Amalan Sunnah yaitu Senantiasa berdoa minta ampun di Bulan Suci Ramadhan
Doa orang berpuasa adalah salah satu doa yang paling mustajab. Dalam kondisi seseorang berpuasa, apalagi jika yang berpuasa itu bukan hanya panca inderanya, akan tetapi juga hati (kalbu)nya yang ikut berpuasa maka doanya akan mudah dikabulkan oleh Allah Swt. Ibarat penyucian, puasa akan menyucikan kembali diri kita dari debu-debu dosa yang selama ini menempel. Dengan berpuasa seseorang tengah membersihkan diri sehingga hatinya pun ikut bersih, dan ketika ia memanjatkan doa kepada Allah  Swt, doa itupun akan mudah dikabulkan. Sebab salah satu sebab dikabulkannya doa adalah bersihnya hati kita sehingga cahaya doa dapat langsung menembus arys dan didengar serta dikabulkan oleh Allah Swt.

8.      Menyibukan diri Dalam Kebaikan
Gambar Amalan Sunnah yaitu Senantiasa Melakukan Hal2 Positif di Bulan Suci Ramadhan
Gambar Amalan Sunnah yaitu Senantiasa Melakukan Hal2 Positif di Bulan Suci Ramadhan
Bulan Ramadhan adalah peluang emas bagi setiap muslim untuk menambah ‘rekening’ pahalanya di sisi Allah. Dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dan Baihaqi dikatakan bahwa amalan sunnah pada bulan Ramadhan bernilai seperti amalan wajib dan amalan wajib senilai 70 amalan wajib di luar Ramadhan. Raihlah setiap peluang untuk berbuat kebaikan sekecil apapun meskipun hanya ‘sekedar’ tersenyum di depan orang lain.

9.      Memberi Makan Kepada Orang yang Berpuasa Dan Menjalin Silaturahmi
Gambar Amalan Sunnah yaitu Memper erat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan
 Gambar Amalan Sunnah yaitu Memper erat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan
Dianjurkan kepada orang-orang yang sedang berpuasa untuk memberikan ifthor kepada saudara-saudaranya yang juga sedang berpuasa. Ibadah puasa menjadi salah satu sarana untuk merekatkan jalinan persaudaraan diantara umat. Karena diantara hikmahnya adalah untuk ber empati terhadap kondisi yang sedang dihadapi oleh umat Islam, baik satu daerah ataupun berbeda wilayah. Pada realitanya tidak semua umat Islam berada dalam keadaan yang senang dengan fasilitas hidup. Masih banyak umat Islam yang berada dalam kesusahan dan terdzalimi. Pada bulan Ramadan inilah saatnya kita menunjukan solidaritas terhadap mereka, saudara kita.
Rasulullah Bersabda :
“Barang siapa yang memberi ifthar (untuk berbuka) orang-orang yang berpuasa maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tanpa dikurangi sedikitpun”. (HR Bukhari dan Muslim)

10.  Beri‘tikaf
Gambar Amalan Sunnah yaitu BerI'tikaf di Akhir Bulan Suci Ramadhan
 Gambar Amalan Sunnah yaitu BerI'tikaf di Akhir Bulan Suci Ramadhan
Disunnahkan untuk beri‘tikaf terutama pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Salah satunya untuk mendapatkan pahala lailatul qadar yang menurut Rasulullah SAW ada pada malam-malam 10 terakhir bulan Ramadhan. Dengan mengkhususkan diri berdiam selama beberapa hari di masjid untuk lebih ber mujahadah dalam ibadah, maka hal ini juga sebagai bentuk latihan pembentukan diri menjadi hamba Allah yang sedang mendekati Rabb nya. Baginda Nabi saw apabila datang sepuluh hari terakhir Ramadan maka beliau segera menyambutnya dengan penuh kekhusyuan.
Aisyah RA berkata, ”Bila telah memasuki 10 malam terakhir bulan Ramadhan, Nabi SAW menghidupkan malam, membangunkan keluarganya (isterinya) dan meninggalkan isterinya (tidak berhubungan suami isteri).(HR Bukhari dan Muslim)

Demikianlah kumpulan Anjuran Di Bulan Ramadhan | Amalan-Amalan Sunnah Di Bulan Ramadhan yang sangat dianjurkan pada Bulan ramadhan jangan sampai momen yang indah dan istimewa ini terlewatkan begitu saja. Semoga di bulan Suci ramadhan ini kita mendapatkan begitu banyak hikmah, pahala, serta ampunan dari Allah SWT Amin…

Senin, 14 November 2011

Hukum Kepiting

HUKUM MEMAKAN KEPITING

 1. FATWA MUI

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam rapat Komisi bersama dengan Pengurus Harian MUI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LP.POM MUI), pada hari Sabtu, 4 Rabiul Akhir 1423 H./15 Juni 2002 M., setelah

MENIMBANG
  1. bahwa di kalangan umat Islam Indonesia, status hukum mengkonsumsi kepiting masih dipertanyakan kehalalannya;
  2. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum mengkonsumsi kepiting, sebagai pedoman bagi umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.
MENGINGAT
  1. Firman Allah SWT tentang keharusan mengkonsumsi yang halal dan thayyib (baik), hukum mengkonsumsi jenis makanan hewani, dan sejenisnya, antara lain :
  2. “Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah [2]: 168).
  3. “(yaitu) orang yang mengikutRasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk… “(QS. al-A’raf[7]: 157).
  4. Mereka menanyakan kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan) yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, Maka, makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya”. Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah ni’mat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik! dari apa yang Allah telah berikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya. Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang baik, bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan panjang,………. ‘(OS.al-Baqarah[2] : 172).
  5. Kemudian Nabi menceritakan seoranglaki-laki yang melakukan perjalanan panjang, rambutnya acak-acakan, dan badannya berlumur debu. Sambil menengadahkan kedua tangan ke langit iaberdoa, ‘Ya Tuhan, ya Tuhan,.. (berdoa dalam perjalanan, apalagi dengan kondisi seperti itu, pada umumnya dikabulkan oleh Allah swt). Sedangkan, makanan orang itu haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dengan yang haram. (Nabi memberikan (komentar),’Jika demikian halnya, bagaimana mungkin ia akan dikabulkan doanya”… (HR. Muslim dari Abu Hurairah), “Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halas haramnya),kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa hati-hati dari perkara syubhat sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya…” (HR.Muslim).
  6. Hadis Nabi : “Laut itu suci airnya dan halal bangkai (ikan)-nya” (HR. Khat-iisa11),
  7. ()atidah finhiyyah ? Pada dasarnya hukum tentang sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya
  8. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUIPeriode 2001-2005
  9. Pedoman Penetapan Fatwa MUI
Memperhatikan :
  1. Pendapat Imam Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtajila Ma’rifah Alfadza-al-Minhaj, (t.t : Dar’al -Fikr,t.th) juz VIII, halaman 150 tentang pengertian “Binatang laut/air ,dan halaman 151- 152 tentang binatang yang hidup dilaut dan didaratan
  2. Pendapat Syeikh Muhammad al-Kathib a;-Syarbainidalam Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, (t.t ar Al-Fikr, T.th), juz IV Hal 297 tentang pengertian “binatanglaut/Air “, pendapat Imam Abu Zakaria bin Syaraf al-Nawawi dalamMinhaj Al-Thalibin, Juz IV, hal. 298 tentang binatang laut dan didaratan serta alasan (‘illah) hukum keharamannya yang dikemukakan ole hal-Syarbaini :
  3. Pendapat Ibn al’Arabi dan ulama lain sebagaimana dikutip oleh Sayyid Sabiq dalam Fiqh al-Sunnah (Beirut : Dar al-Fikr,1992), Juz lll, halaman 249 tentang “binatang yang hidup di daratan dan laut”
  4. Pendapat Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA (anggota Komisi Fatwa) dalam makalah Kepiting : Halal atau Haram dan penjelasanyang disampaikannya pada Rapat Komisi Fatwa MUI, serta pendapat peserta rapat pada hari Rab 29 Mei 2002 M. / 16 Rabi’ul Awwal 1421 H.
  5. Pendapat Dr. Sulistiono (Dosen Fakultas Perikanandan Ilmu Kelautan IPB) dalam makalah Eko-Biologi Kepiting Bakau (Scylllaspp) dan penjelasannya tentang kepiting yang disampaikan pada RapatKornisi Fatwa MUI pada hari Sabtu, 4 Rabi’ul Akhir 1423 H / 15 Juni 2002M. antara lain sebagai berikut :
  6. Ada 4 (empat)jenis kepiting bakau yang sering dikonsumsi dan menjadi komoditas, yaitu :
  • Scylla serrata,
  • Scylla tranquebarrica,
  • Scylla olivacea, dan
  • Scylla pararnarnosain.
Keempat jenis kepiting bakau ini oleh masyarakat umum hanya disebut dengan “kepiting”.
1. Kepiting adalah jenis binatang air, dengan alasan:
  • Bernafas dengan insang.
  • Berhabitat di air.
  • Tidak akan pernah mengeluarkan telor di darat, melainkan di air karena memerlukan oksigen dari air.
2. Kepiting termasuk keempat,jenis di atas(lili._angka 1) hanya ada yang :
  • hidup di air tawar saja
  • hidup di air taut saja, dan
  • hidup di air laut dan di air tawar. Tidak ada yang hidup atau berhabitat di dua alam : di laut dan di darat.
Rapat Komisi Fatwa MUI dalam rapat tersebut, bahwa kepiting, adalah binatang air baik di air laut maupun di air tawar dan bukan binatang yang hidup atau berhabitat di dua alam : dilaut dan di darat :
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG KEPITING
  1. Kepiting adalah halal dikonsumsi sepanjang tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan Manusia.
  2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki sebagaimana, mestinya.
Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal : 4 Rabi’ul Akhir 1423 H. 15 Ju1i 2002 M
KOMISI FATWA MAKLIS ULAMA INDONESIA
Ketua,
K.H. MA’RUF AMIN
Sekretaris,
DRS. HASANUDIN, S.Ag.


2. PENDAPAT MENURUT 4 MADZHAB

Kebanyakan orang beranggapan bahwa kepiting itu termasuk yang diharamkan, karena dianggap sebagai hewan yang hidup di dua alam (barma’i). Padahal tentang hukum hewan barma’i itu sendiri termasuk masalah yang diperdebatkan (masalah khilafiyah), suatu masalah yang tidak bisa dijatuhkan hukum yang qath’i (mutlak).

Sebelum berbicara mengenai hukum barma’i, sebenarnya di kalangan ahli ilmu (ulama dan ilmuwan) juga masih terdapat perbedaan pendapat, apakah kepiting itu termasuk hewan yang hidup di dua alam (barma’i) ataukah tidak. Karena ada penelitian dari sementara kalangan peneliti dan menemukan bahwa kepiting yang sering dijual orang itu bukan termasuk kelompok barma’i. Dan menurut mereka, meski ada hewan darat yang mampu bertahan di dalam air, belum tentu dia termasuk barma’i. Dan sebaliknya, bila ada hewan air yang mampu bertahan hidup di darat, belum tentu juga dia bisa digolongkan sebagai barma’i. Lalu penelitian ini menyimpulkan bahwa kepiting yang dijual sebagai makanan lezat itu bukanlah termasuk kelompok barma’i (hidup di dua alam), sehingga oleh mereka kepiting ini dianggap halal.

Sedangkan masalah terkait hukum hewan yang hidup di dua alam atau disebut hewan barma`i itu sendiri, merupakan masalah khilafiyah sehingga tidak bisa dijatuhi hukum haram secara mutlak. Hewan barma’i seperti kodok, kura-kura, ular, buaya, anjing laut dan sejenisnya, para pengikut ulama madzhab yang empat berbeda pendapat menjadi tiga :

1. Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi`iyyah
Dua madzhab ini berpendapat bahwa hewan ini (kepiting) tidak boleh dimakan. Karena dianggap termasuk katagori khabaits (hewan yang kotor). Salah satu dalil yang mereka gunakan adalah bahwa Rasulullah SAW mengharamkan untuk membunuh kodok. Seandainya boleh dimakan, maka tidak akan dilarang untuk membunuhnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, Ahmad, Ishaq, Al Hakim dari Abdurrahman bin Utsman at-Tamimi.

Dalam kitab Bulughul Maram bab Makanan-makanan disebutkan hadits ini. ”Dari Abdurrahman bin ’Utsman al-Quraisyiy-yi bahwasannya seorang thabib bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kodok yang ia campurkan di dalam satu obat, maka Rasulullah larang membunuhnya.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, disahkan oleh Hakim. Dikeluarkan pula oleh Abu Dawud dan Nasa’i)

Silahkan periksa juga Al-Lubab Syarhil Kitab jilid 3 halaman 230, Takmilatul Fathi jilid 8 halaman 62, Mughni Al-Muhtaj jilid 4 halaman 298 dan kitab Al-Muhazzab jilid 1 halaman 250.

2. Al-Malikiyah
Mereka berpendapat bahwa memakan kodok, serangga, kura-kura dan kepiting hukumnya boleh selama tidak ada nash atau dalil yang secara jelas mengharamkannya. Dan mengkategorikan hewan-hewan itu sebagai khabaits (kotor) tidak bisa dengan standar masing-masing individu, karena pasti akan bersifat subjektif. Ada orang yang tidak merasa bahwa hewan itu menjijikkan (kotor) dan juga ada yang sebaliknya. Sehingga untuk mengharamkannya tidak cukup dengan itu, tapi harus ada nash yang jelas. Dan menurut Al-Malikiyah, tidak ada nash yang melarang secara tegas memakan hewan-hewan itu.

Silahkan periksa kitab Bidayatul Mujtahid jilid 1 halaman 656 dan kitab Al-Qawanin Al-Fiqhiyah halaman 172.

3. Al-Hanabilah
Sedangkan para ulama dari kalangan Al-Hanabilah membedakan masalahnya. Bahwa semua hewan yang laut yang bisa hidup di darat tidak halal dimakan kecuali dengan jalan menyembelihnya terlebih dahulu, contohnya yakni burung air, kura-kura dan anjing laut. Kecuali bila hewan itu tidak punya darah seperti kepiting, maka tidak perlu menyembelih.
Kepiting menurut Imam Ahmad bin Hanbal boleh dimakan karena sebagai binatang laut yang bisa hidup di darat, kepiting tidak punya darah, sehingga tidak butuh disembelih. Sedangkan bila hewan dua alam itu punya darah, maka untuk memakannya wajib dengan cara menyembelihnya.

Silahkan periksa kitab Al-Mughni jilid 8 halaman 606 dan kitab Kasysyaf Al-Qanna` jilid 6 halaman 202.


3. ANALISIS

 
Ibnu  Hajar  berkata :
فعند الحنفية وهو قول الشافعية يحرم ما عدا السمك واحتجوا عليه بهذا الحديث

Menurut mazhab hanafi dan pendapat ulama madzhab Syafii  selain ikan tetap di haramkan .Mereka  berpegangan kepada hadis ikan besar yang pernah di makan  sahabat sbb :
Jabir  ra berkata :
وَزَوَّدَنَا جِرَابًا مِنْ تَمْرٍ لَمْ يَجِدْ لَنَا غَيْرَهُ فَكَانَ أَبُو عُبَيْدَةَ يُعْطِينَا تَمْرَةً تَمْرَةً قَالَ فَقُلْتُ كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ بِهَا قَالَ نَمَصُّهَا كَمَا يَمَصُّ الصَّبِيُّ ثُمَّ نَشْرَبُ عَلَيْهَا مِنَ الْمَاءِ فَتَكْفِينَا يَوْمَنَا إِلَى اللَّيْلِ وَكُنَّا نَضْرِبُ بِعِصِيِّنَا الْخَبَطَ ثُمَّ نَبُلُّهُ بِالْمَاءِ فَنَأْكُلُهُ قَالَ وَانْطَلَقْنَا عَلَى سَاحِلِ الْبَحْرِ فَرُفِعَ لَنَا عَلَى سَاحِلِ الْبَحْرِ كَهَيْئَةِ الْكَثِيبِ الضَّخْمِ فَأَتَيْنَاهُ فَإِذَا هِيَ دَابَّةٌ تُدْعَى الْعَنْبَرَ قَالَ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ مَيْتَةٌ ثُمَّ قَالَ لَا بَلْ نَحْنُ رُسُلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَدِ اضْطُرِرْتُمْ فَكُلُوا قَالَ فَأَقَمْنَا عَلَيْهِ شَهْرًا وَنَحْنُ ثَلَاثُ مِائَةٍ حَتَّى سَمِنَّا قَالَ وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا نَغْتَرِفُ مِنْ وَقْبِ عَيْنِهِ بِالْقِلَالِ الدُّهْنَ وَنَقْتَطِعُ مِنْهُ الْفِدَرَ كَالثَّوْرِ أَوْ كَقَدْرِ الثَّوْرِ فَلَقَدْ أَخَذَ مِنَّا أَبُو عُبَيْدَةَ ثَلَاثَةَ عَشَرَ رَجُلًا فَأَقْعَدَهُمْ فِي وَقْبِ عَيْنِهِ وَأَخَذَ ضِلَعًا مِنْ أَضْلَاعِهِ فَأَقَامَهَا ثُمَّ رَحَلَ أَعْظَمَ بَعِيرٍ مَعَنَا فَمَرَّ مِنْ تَحْتِهَا وَتَزَوَّدْنَا مِنْ لَحْمِهِ وَشَائِقَ فَلَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ هُوَ رِزْقٌ أَخْرَجَهُ اللَّهُ لَكُمْ فَهَلْ مَعَكُمْ مِنْ لَحْمِهِ شَيْءٌ فَتُطْعِمُونَا قَالَ فَأَرْسَلْنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُ فَأَكَلَهُ *

Rasulullah SAW  memberi  bekal kurma sekantong kulit  , tiada makanan lainnya . Abu Ubaidah memberikan satu kurma – satu kurma .

Perawi berkata : “ Bagaimana kamu bisa berbuat dengannya  ?

Jabir berkata : Kita  menyesapnya  seperti   bayi menyesap , lalu kita minum air  . Kita sudah cukup dengannya sampai malam. Kita  memukul  dedaunan yang jatuh dengan tongkat kita ,lalu kita basahi dengan air lalu kita makan.

Kita pergi ke pantai  , lalu dipantai ada  ikan anbar  laksana undukan pasir besar.

Abu Ubaidah berkata  : “Ikan itu sudah membangkai ,  Tapi kita   menjadi utusan Rasulullah SAW  dalam keadaan  darurat di dalam sabilillah ,kita makan saja.

Kita bertempat disitu satu bulan ,kita berjumlah tiga ratus orang hingga  kita gemuk. Kita  menciduk minyak dari lobang matanya  dengan bejana ( tempayan ) , Kita potong daging nya ,kita rebus lalu kita dinginkan sebesar sapi .

Abu Ubaidah mengambil tiga belas  lelaki diantara kita ,lalu didudukkan di lobang matanya ,lalu mengambil tulang rusuknya ,  didirikan , lalu  unta  paling besar lewat dibawahnya . Kita  bikin dendeng daging  untuk bekal kita .Ketika sampai di medinah , kita datang kepada Rasulullah SAW ,lalu kita sebutkan hal itu kepadanya .

Beliau bersabda :  Ia adalah rizqi yang di keluarkan oleh Allah untukmu . Apakah kamu punya dagingnya , dan  kami makan padanya .lalu kita berikan kepada Rasulullah SAW  dan beliau memakannya . [2]

Imam Muhibbud din Thobari , lahir 224 , wafat 310 berkata :
والثعبان والعقرب والسرطان والسلحفاة للاستخباث والضرر اللاحق من السم

Ular ,kalajengking , kepiting  kura kura adalah haram  karena  buruk dan racunnya  yang membahayakan .[3]

Bila  kepiting  termasuk buruk , maka layak di haramkan karena ada ayat :
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk[4]
Pendapat diatas berlainan dengan pendapat imam Ahmad sebagai berikut :

قال أحمد   السرطان  لا بأس به قيل له يذبح قال لا وذلك لأن مقصود الذبح إنما هو إخراج الدم منه وتطييب اللحم بإزالته عنه فما لا دم فيه لا حاجة إلى ذبحه

Imam Ahmad , wafat tahun 241 H. berkata :” Kepiting boleh  ,lalu di katakan kepadanya : “ Apakah di sembelih ? “.
Beliau menjawab  :”Tidak , karena maksud pemotongan adalah mengeluarkan darah dan melezatkan daging . Selama kepiting  tidak memiliki darah , tidak perlu dipotong [5]

Namun yang perlu kita perhatikan bahwa Pernyataan tersebut diatas merupakan pendapat pribadi Imam Ahmad dan beliau tidak mengetengahkan dalil dan Ia bertentangan  dengan pendapat ulama  syafiiyah.
Ahmad bin Ali bin Hajar Alasqalani  , wafat 852 berkata :

   حديث أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع   السرطان  لم أجده   

Hadis tentang larangan jual beli kepiting ,aku tidak menjumpainya “.[6]
Abdullah bin Yusuf Abu Muhammad Al hanafi Azzaila`i  , wafat 762 berkata :
الحديث الثالث والعشرون روي أنه عليه السلام نهى عن بيع   السرطان  قلت غريب جدا

Hadis ke 23 , diriwayatkan bahwa Nabi SAW  melarang jual beli kepiting  . Aku berkata  : “sangat nyeleneh “. [7]

   Dari pendapat - pendapat diatas bisa disimpulkan bahwa masalah kepiting adalah hilafiyah , oleh sebab itu, jalan keluarnya ialah kita perlu kembali kepada Allah sebagaimana  ayat :
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.[8]

Keterangan  penghalalan kepiting secara tegas dalam al Quran tidak ada , tapi ada ayat yang mengharamkan khobits (buruk) dan kepiting menurut Imam Muhibbud din Thobari termasuk khobits tersebut, sehingga jelas hukumnya adalah haram. 
Sementara dalam hadis juga  tidak ada yang memperkenankan memakan kepiting secara tegas dan lugas. Secara kenyataan para Rasulullah  mulai Nabi Adam sampai  Nabi  Muhammad , dan para sahabatnya  tidak kami jumpai keterangan hadis bahwa mereka  pada suatu saat pernah makan kepiting . Padahal kita diperintahkan untuk makan sebagaimana makanan para Rasulullah.  Dalam  suatu hadis dijelaskan :
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ ) وَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ )

Wahai  manusia !  Sesungguhnya  Allah baik  tidak akan menerima kecuali  yang baik . Dan sesungguhnya Allah memerintah  kaum mukminin  sebagaimana  para Rasul , lalu  berfirman : Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. ( Al mukminun 51 )
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah. ( Al Baqarah  172 )[9]

Berdasarkan dalil-dalil diatas, maka Saya lebih  condong untuk mengharamkan kepiting. 
Seumpamapun derajatnya tidak sampai pada haram, maka masalah kepiting termasuk dalam wilayah Subhat (tidak jelas dan diperselisihkan halal haramnya) , maka layak sekali untuk di hindari. Sebagaimana firman Allah SWT :
الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ

Perkara halal adalah jelas dan haram juga jelas .  Dan diantara  halal dan haram itu terdapat perkara subhat yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya . Barang siapa berhati – hati dari perkara subhat , sungguh telah membersihkan diri untuk agama dan  kehormatannya. Barang siapa yang  jatuh ke dalam subhat , akan jatuh juga kedalam keharaman laksana pengembala yang mengembala di sekitar tanah larangan akan mengembala di dalamnya . Ingat ! Setiap raja mempunyai tanah larangan . Ingat ! Sesungguhnya tanah larangan Allah adalah keharamanNya .[10]

    Paling fatal lagi biasanya kepiting di masak dengan tahinya , pada hal tahi itu kotor banget dan najis .  Untuk apakah kita makan kepiting bila masih ada ikan .
                                                                      
wallahu a'lam bish showab

-------------




[1]  Mu`jamul buldan 381/2 .
[2] HR Muslim dalam kitab sahihnya   1935
[3] Fathul bari 619/9.
[4] Al A`raf 157
[5] Al Mughni 337/9
[6] Addiroyah fii takhriji ahadisil hidayah 212/1
[7] Nasbur royah 201/4
[8] Annisa`  59
[9] HR  Muslim / Zakat / 1015. Tirmidzi / Tafsir / 2989. Ahmad / Baqi musnad muktsirin/8149. Darimi / Raqaq / 2718
[10] Hr Bukhori / Iman / 52. Muslim / Musaqat / 1599. Tirmizi / Buyu`/ 1205. Nasai/ Asyribah /4453. –5710. Abu dawud / Buyukl/ 3329. Ibnu Majah / Fitan / 3984. Ahmad / Musnad kufiyyin / 17883
 

Sabtu, 12 November 2011

Hukum Usaha Warnet

 HUKUM USAHA WARNET


Usaha warnet termasuk dari usaha muamalah sewa-menyewa, dan hukum asal dari semua muamalah maliah (harta) adalah halal dan mubah sampai ada dalil yang melarangnya.

Jika ada yang bertanya: Bukankah warnet bisa dijadikan tempat untuk melihat gambar-gambar yang terlarang, pacaran lewat chating, dan selainnya dari hal yang diharamkan?
Kami katakan: Kasus yang sama juga kita katakan bagi yang membuka wartel atau yang menjual HP (handphone) atau yang menyewakan kontrakan atau yang semacamnya, dimana penggunanya bisa menggunakannya untuk hal yang halal dan yang haram. Tapi apakah hal ini menyebabkan seseorang tidak boleh mendirikan wartel, tidak boleh jual beli HP, dan tidak boleh menyewakan rumah? Tentunya tidak.
Para ulama terdahulu mengharamkan menjual senjata pada zaman fitnah (perang sesama muslim) dan mengharamkan menjual anggur kepada siapa yang akan mengolahnya menjadi khamar. Tapi apakah itu berarti diharamkan menjual pisau dan anggur secara mutlak? Jawabannya juga tentu tidak diharamkan. Jadi pengharamannya terbatas kepada siapa yang sudah jelas akan menggunakannya ke dalam sesuatu yang haram.

Jika dia bertanya: Kalau begitu apakah kami (pengelola warnet) harus mengawasi setiap situs yang dibuka oleh penyewa? Baik secara langsung maupun dengan kamera atau yang semacamnya?
Kami katakan: Itu tidak harus bahkan tidak boleh dia melakukannya, karena belum tentu setiap orang yang datang ke warnet bertujuan untuk melakukan hal-hal haram yang kita sebutkan di atas, walaupun tetap saja ada orang yang kemungkinan menggunakannya untuk sesuatu yang haram. Hanya saja selama seseorang itu tidak jelas berbuat kemaksiatan maka tidak ada nahi mungkar, karena nahi mungkar hanya ditegakkan ketika kemungkaran itu sedang terjadi. Telah kami sebutkan pada pembahasan ‘amar ma’ruf dan nahi mungkar’ bahwa di antara syarat nahi mungkar adalah kemungkaran tersebut nampak dengan jelas dan terang-terangan, bukan perbuatan yang diketahui kemungkarannya dengan cara mengintip, mengawasi, atau memata-matai. Karenanya, siapa saja yang menyembunyikan kemungkarannya di dalam rumahnya maka tidak boleh ada seorangpun yang berhak untuk memata-matainya, sepanjang dia tidak menampakkan sesuatu dari kemungkarannya. Kapan dia menampakkan sesuatu dari kemungkarannya walaupun hanya diketahui oleh segelintir orang maka wajib bagi yang melakukan nahi mungkar untuk mengingkarinya. Misalnya ada seseorang yang memainkan alat musik di dalam rumahnya, akan tetapi suaranya terdengar oleh sebagian tetangganya atau sekelompok orang yang minum khamar di dalam rumah akan tetapi suara kegiatan mereka terdengar oleh sebagian orang, maka dalam keadaan seperti ini dan yang semisalnya, wajib atas orang yang akan beramar ma’ruf dan nahi mungkar untuk mengingkarinya.
Dan biasanya antara komputer satu dengan yang lainnya disertai sekat yang tidak memungkinkan orang di sampingnya bisa melihat ke komputernya. Jadi jika dalam keadaan tersembunyi seperti itu tidak boleh bagi siapapun (termasuk pemilik warnet) untuk memata-matai setiap pengguna dengan alasan jangan sampai dia berbuat maksiat. Sebagaimana tidak diperbolehkannya seorang pemilik kost-kostan untuk memata-matai semua kegiatan seorang pemuda (di dalam kamarnya) yang kost di tempatnya. Dan sebagaimana tidak bolehnya pemilik wartel menguping semua ucapan orang yang menelepon, jangan-jangan ada yang merencanakan maksiat, dan seterusnya.

Jika dia bertanya lagi: Kalau begitu kita biarkan saja semua penyewa warnet tanpa ada arahan dan nasehat?
Kami katakan: Itu juga tidak benar. Ketika kami katakan bahwa tidak ada nahi mungkar ketika kemungkaran belum terjadi, itu tidak menunjukkan tidak boleh menasehati, karena ada perbedaan yang jelas antara nahi mungkar dan nasehat. Nasehat dibutuhkan oleh siapa saja, terkhusus orang yang ada kemungkinan dia berbuat kesalahan, sementara nahi mungkar (sebagaimana namanya) hanya diberlakukan bagi yang jelas berbuat kemungkaran. Jadi sudah seharusnya bagi setiap pengelola warnet untuk memberikan nasehat kepada para pelanggannya agar jangan membuka situs-situs porno dan selainnya dari hal-hal yang diharamkan. Baik dalam bentuk selebaran yang diberikan kepada setiap pelanggan yang masuk, maupun dengan menempelkan peringatan tentang itu pada setiap unit komputer, tentunya pada tempat yang pasti dia akan membacanya. Bahkan dia bisa memberikan persyaratan pada setiap pengguna warnetnya agar tidak membuka situs porno dan semacamnya dari perkara yang jelas maksiatnya, dan bahwa pengelola warnet berhak menghentikan penggunaan internet ketika pengguna melanggar syarat tersebut.
Tapi kembali diingatkan akan tidak bolehnya seseorang memata-matai saudaranya, karena itu termasuk dari mencari-cari aib sesama muslim. “Dan barangsiapa yang mencari-cari aib saudaranya maka Allah akan mencari-cari aibnya, dan barangsiapa yang Allah cari-cari aibnya maka Allah akan mempermalukannya walaupun dia berada di dalam rumahnya.” (HR. At-Tirmizi dari Abu Hurairah)

Jika dia bertanya lagi: Bagaimana jika tanpa sengaja (bukan karena mencari tahu dan memata-matai), saya (pengelola warnet) mendapati orang yang menggunakan warnet untuk maksiat?
Kami katakan: Dia wajib menghentikan segera pengguna itu, baik sebelumnya dia telah persyaratkan larangan itu kepada para pengguna maupun tidak. Karena tatkala kemungkarannya sudah nyata maka ketika itulah berlaku nahi mungkar. Dan dia sebagai pemilik barang yang disewa berhak -bahkan wajib- untuk merubah kemungkaran tersebut dengan menegurnya dan melarangnya. Jika dia patuh maka dia boleh melanjutkan penyewaannya, tapi jika tidak patuh maka pemilik warnet harus menghentikan penggunaan internetnya.

Jika dia bertanya lagi: Jika saya menyuruhnya menghentikan penggunaan internet sebelum habis waktunya, bagaimana dengan upah sewa internetnya?
Kami katakan: Jika sewanya permenit maka tentunya tinggal dihitung, tapi jika per-30 menit atau perjam lalu orang tersebut berhenti atau dihentikan sebelum waktunya maka dia hanya membayar waktu yang telah digunakan dan tidak boleh digenapkan atau dibulatkan. Allahumma kecuali kalau sudah dipersyaratkan sebelumnya bahwa sewa internet di tempatnya akan dibulatkan dan setiap pelanggan menyetujuinya, maka tidak masalah jika pemilik warnet membulatkannya. Wallahu a’lam.

Jika dia bertanya: Kalau begitu usaha warnet boleh secara mutlak?
Kami katakan: Di atas kami hanya membahas dari sisi muamalahnya. Artinya jika ada maksiat yang dipastikan terjadinya dalam praktek muamalah warnet ini maka membuka warnet ini dilarang, tapi bukan karena asalnya dia dilarang agama, akan tetapi karena adanya faktor dari luar yang menyebabkannya dilarang. Misalnya di dalam warnetnya ada pemutaran musik, terjadi ikhtilath (berbaurnya lelaki dan wanita yang bukan mahram), dan semacamnya. Maka jika hal seperti ini ada, tidak boleh seseorang membuka warnet karena adanya maksiat yang terjadi di dalamnya.
Adapun solusinya maka tentu saja dengan tidak memutar musik, akan tetapi bukan artinya boleh memutar murattal. Memutar murattal pada waktu itu bukanlah waktu yang tepat karena orang tidak akan konsentrasi mendengarnya, sementara seorang muslim diperintahkan untuk memperhatikan ketika dibacakan Al-Qur`an kepadanya. Adapun masalah ikhtilath, maka dia bisa menjadwalkan atau memisahkan waktu bagi pengguna lelaki dan wanita, dan operatornyapun disesuaikan dengan pengunjungnya, agar tidak terjadi iktilath. Yang jelas ketika seseorang berusaha untuk menaati syariat insya Allah Allah akan membantunya.

Catatan:
1.    Jawaban yang serupa juga diperuntukkan bagi penyedia webhosting.
2.    Kami hanya membahas hukum boleh tidaknya. Adapun masalah afdhal tidaknya, maka tentunya lebih utama dia membuka usaha lain yang tidak ada kemungkinan pelanggannya bisa memanfaatkan dirinya untuk melakukan maksiat.
Demikian yang bisa kami jawab, jika ada yang benar maka datangnya dari Allah dan jika ada yang salah maka datangnya dari diri kami, wallahu Ta’ala a’la wa a’lam.

Sumber : http://al-atsariyyah.com/hukum-buka-warnet-menjual-webhosting.html
 
Blogger Templates