Ads 468x60px

Sabtu, 12 November 2011

Menjual Barang Halal, Namun untuk Tujuan Haram

Menjual Barang Halal, Namun untuk Tujuan Haram


Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Janganlah kalian saling tolong menolong dalam dosa dan melanggar batasan Allah.” (QS. Al Maidah: 2)

Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya (yakni Buraidah), beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ حَبَسَ الْعِنَبَ أَيَّامَ الْقِطَافِ حَتَّى يَبِيعَهُ حَتَّى يَبِيعَهُ مِنْ يَهُودِيٍّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ أَوْ مِمَّنْ يَعْلَمُ أَنَّهُ يَتَّخِذُهُ خَمْرًا فَقَدْ تَقَحَّمَ فِي النَّارِ عَلَى بَصِيرَةٍ
“Siapa saja yang menahan anggur ketika panen hingga menjualnya pada orang yang ingin mengolah anggur tersebut menjadi khomr, maka dia berhak masuk neraka di atas pandangannya.” (HR. Thobroni dalam Al Awsath. Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

[Komentar Syaikh Al Albani dalam Silsilah Ash Shohihah no. 1269 mengenai hadits ini: Al Hafizh Ibnu Hajar keliru dalam menilai hadits ini. Beliau tidak mengomentari hadits ini dalam At Talkhish (239) dan Al Hafizh mengatakan dalam Bulughul Marom bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath dengan sanad yang hasan. Syaikh Al Albani menukil perkataan Ibnu Abi Hatim dalam Al ‘Ilal yang mengatakan bahwa dia berkata pada ayahnya tentang hadits ini. Ayahnya menjawab bahwa hadits ini dusta dan batil. Syaikh Al Albani sendiri menyimpulkan bahwa hadits ini bathil]
Walaupun hadits ini dinilai batil oleh sebagian ulama, namun banyak ulama yang mengambil faedah dari hadits ini karena hadits ini termasuk dalam keumuman surat Al Maidah ayat 2 di atas.

Penjelasan Ash Shon’ani
“Hadits ini adalah dalil mengenai haramnya menjual anggur yang nantinya akan diolah menjai khomr karena adanya ancaman neraka yang disebutkan dalam hadits. Kalau memang menjual anggur pada orang lain yang diketahui akan menjadikannya khomr, maka ini diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan para ulama). Adapun jika tidak diketahui seperti ini, Al Hadawiyah mengatakan bahwa hal ini diperbolehkan namun dinilai makruh karena ada keragu-raguan kalau anggur ini akan dijadikan khomr. Adapun jika sudah diketahui bahwa anggur tersebut akan dijadikan khomr, maka haram untuk dijual karena hal ini berarti telah saling tolong menolong dalam berbuat maksiat.
Adapun jika yang dijual adalah nyanyian, alat musik dan semacamnya, maka tidak boleh menjual atau membelinya dan ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan kaum muslimin). Begitu juga menjual senjata dan kuda pada orang kafir untuk memerangi kaum muslimin, maka ini juga tidak diperbolehkan.” (Subulus Salam, 4/139, Mawqi’ Al Islam)

Penjelasan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
Tidak sah jual beli, jika diketahui akan digunakan untuk yang haram seperti hasil perasan (seperti perasan anggur, pen) yang akan diolah menjadi khomr. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan selainnya. Juga tidak diperbolehkan menjualnya jika ada sangkaan kuat akan digunakan untuk yang haram sebagaimana salah satu pendapat dari Imam Ahmad.


Hukum menyewakan rumah pada orang yang akan menggunakan rumah tersebut untuk maksiat

Adapun para ulama Hanabilah mengatakan, “Seandainya pemilik rumah mengetahui bahwa orang yang menyewa rumah tersebut akan menggunakan rumah itu untuk maksiat seperti digunakan untuk menjual khomr dan selainnya, maka pemilik rumah tidak boleh menyewakannya kepada orang tadi. Sewa tersebut tidak sah. Hukum jual beli dan sewa menyewa dalam hal ini adalah sama. ” (Al Ikhtiyarot Al Ilmiyah Li Syaikhil Islam, hal. 108, Mawqi’ Misykatul Islamiyah)
Jika ada yang bertanya: Bagaimana kita bisa mengetahui bahwa orang yang membeli ini akan menggunakan perasan tadi untuk dijadikan khomr atau dia meminum langsung?
Syaikh Abu Malik menjawab, “Cukup dengan sangkaan kuatmu. Jika orang tersebut terlihat adalah orang yang sering membeli perasan untuk dijadikan khomr, jadilah haram menjual barang tersebut padanya. Karena jika kita tetap menjualnya berarti kita telah menolongnya dalam berbuat dosa dan melanggar batasan Allah. Padahal Allah melarang bentuk tolong menolong seperti ini. Jika orang tersebut menurut sangkaan kuat tidak demikian, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang.” (Shohih Fiqih Sunnah, 4/409)


Kesimpulan:
1. Jika barang yang dijual pada asalnya halal lalu diketahui atau berdasarkan sangkaan kuat akan digunakan oleh pembeli untuk maksud yang haram, maka jual beli tersebut tidak sah dan haram.
2. Jika barang yang dijual pada asalnya halal dan tidak diketahui akan digunakan oleh pembeli untuk yang haram, maka jual beli tersebut tetap sah dan tidak terlarang. 
3. Jika menyewakan sesuatu (rumah, komputer seperti warnet, dll) yang pada asalnya halal lalu diketahui atau berdasarkan sangkaan kuat akan digunakan oleh penyewa untuk maksud yang haram (maksiat), maka sewa menyewa tersebut hukumnya tidak syah dan haram.
4. Jika menyewakan sesuatu (rumah, komputer seperti warnet, dll) yang pada asalnya halal dan tidak  diketahui akan digunakan oleh penyewa untuk maksud yang haram (maksiat), maka sewa menyewa tersebut hukumnya tetap syah dan tidak terlarang. adapun akibat dari perbuatan haram (maksiat) tersebut merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa.
Wallahu a'lam bishshowab
 
[sumber: rumaysho.com]

HUKUM MEMAKAN MAKANAN PEMBERIAN NON MUSLIM

HUKUM MEMAKAN MAKANAN PEMBERIAN NON MUSLIM


Halal haramnya makanan tidak diukur dari siapa yang memberikan, melainkan dar itolok ukur yang sudah baku. Yang pertama adalah dari cara mendapatkannya, sedangkan yang kedua dari zatnya.
Dari cara mendapatkannya, suatu makanan bisa menjadi haram untuk dimakan. akan tetapi titik keharamannya bukan pada makanan itu, tetapi dari hukum cara mendapatkannya. Misalnya makanan yang dibeli dari uang hasil mencuri, korupsi, manipulasi, memeras, menipu, menyogok, membungakan uang dan seterusnya.
Dari keharaman zatnya, pada dasarnya semua makanan itu halal, kecuali yang namanya atau kriterianya disebutkan di dalam nash-nash suci, baik Al-Quran maupun As-Sunnah.
Kalau kita kaitkan kehalalan makanan orang kafir , selama tidak ada penyimpangan dari dua tolok ukur di atas, hukumnya adalah halal. Maka makanan pemberian non muslim, selama bukan dari hasil-hasil kejahatan di atas, hukumnya halal. Demikian juga, makanan pemberian orang kafir yang tidak disebutkan keharamannya secara tegas di dalam dua sumber hukum Islam, baik namanya atau pun kriterianya, hukumnya halal.
Di antara jenis makanan orang kafir yang diharamkan adalah daging hewan yang disembelih oleh mereka yang beragama selain Nasrani dan Yahudi. Sedangkan sembelihan Nasrani dan Yahudi hukumnya halal bagi umat Islam, meski tanpa menyebut nama Allah. Sebab kebanyakan ulama tidak menjadikan penyebutan nama Allah SWT sebagai syarat sahnya penyembelihan.
Hal tersebut di atas juga senada dengan penjelasan al Quran surat al-Maidah ayat 5 :
اليَومَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُ ۖ وَطَعامُ الَّذينَ أوتُوا الكِتٰبَ حِلٌّ لَكُم وَطَعامُكُم حِلٌّ لَهُم
 artinya : Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka ...
Juga hewan yang ketika disembelih, diniatkan untuk dipersembahkan kepada dewa atau roh atau sesembahan lainnya. Misalnya hewan-hewan yang disembelih untuk sesajen makhluk halus, karena mengharapkan bantuannya. Atau syarat yang diberikan oleh dukun tertentu, sebagai penolak bala bencana dan sejenisnya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS. al Maidah ayat 3 :
حُرِّمَت عَلَيكُمُ المَيتَةُ وَالدَّمُ وَلَحمُ الخِنزيرِ وَما أُهِلَّ لِغَيرِ اللَّهِ بِهِ وَالمُنخَنِقَةُ وَالمَوقوذَةُ وَالمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطيحَةُ وَما أَكَلَ السَّبُعُ إِلّا ما ذَكَّيتُم وَما ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ 
Artinya :  Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala ...
Nampaknya halal haramnya jenis makanan yang terkait dengan makanan dari non muslim hanya seputar kedua hal ini saja. Yaitu bila disembelih oleh orang kafir selain ahli kitab atau disembelih secara sengaja sebagai persembahan dewa atau berhala.
Selebihnya, halal haramnya makanan bersifat umum, tidak dipengaruhi apakah sumbernya dari orang kafir atau muslim.
Wallahu a,lam bishshowab ...

MENGHADIRI WALIMAH NON-MUSLIM

MENGHADIRI WALIMAH NON-MUSLIM




Manusia merupakan makhluk sosial, makhluk yang selalu butuh pada orang lain. Si kaya butuh pada si miskin, yang kuat butuh pada yang lemah, begitu juga sebaliknya, dan lain sebagainya. Karena sebagai makhluk sosial itulah setiap manusia butuh berinteraksi dengan orang lain.
Interaksi yang terjadi sudah dalam lintas budaya, ras, bahasa, negara, bahkan agama. Itu semua terjadi demi terpenuhinya kebutuhan hidup. Sehingga perbedaan-perbedaan sama sekali tidak menjadi persoalan. Kalau masih ada orang yang menganggap perbedaan merupakan halangan untuk beriteraksi, maka ia masih belum memahami makna hidup yang sebenarnya.
Sekarang kita bisa melihat di negeri ini dengan mudah contoh interaksi yang baik, walau berbeda agama. Dari adanya interaksi yang baik itu, maka hubungan emosional bisa terbangun. Ketika tetangga atau teman yang non muslim gembira, maka si muslim pun juga ikut gembira, begitu pula sebaliknya. Saat si muslim sedih mereka ikut sedih, begitu pun sebaliknya. Apalagi ketika yang non muslim tersebut masih merupakan sanak keluarga.
Hubungan emosional yang baik itu misalnya diwujudkan dengan turut diundangnya si muslim menghadiri resepsi pernikahan mereka, yang notabene non muslim. Sebagai wujud penghormatan, si muslim pun akan menghadirinya. Ketika si muslim menghelat resepsi pernikahan, pun tak lupa kerabat, kawan atau tetangga yang non muslim turut diundang. Hal seperti ini sudah sering terjadi di lingkungan kita. Apalagi bagi seorang muslim yang hidup di tengah-tengah non muslim.    
Hal ini lah yang akan menjadi pembahasan Tadris pada edisi kali ini. Bagaimana hukum menghadiri pernikahan orang non muslim? Dan bagaimana pula hukum mengundang non muslim menghadiri resepsi pernikahan kita? 
Resepsi pernikahan dalam bahasa arab dikenal dengan istilah walîmah 'urs. Ketika diucapkan kata walîmah, tanpa menampilkan kata 'urs juga bermakna resepsi pernikahan. Sedangkan untuk menunjukkan selain resepsi pernikahan, maka harus manambah kata di belakang kata walîmah itu, seperti walîmah khitan. Sebab pada dasarnya kata walîmah memang dipakai untuk menunjukkan makna resepsi pernikahan.
Walîmah dilaksanakan tidak lain ialah untuk memberitahukan pada khalayak ramai bahwa ada dua insan telah berjanji untuk mengarungi bahtera rumah tangga. Tentu memberitahu adanya pernikahan itu sangat penting, mengingat nikah merupakan hal yang sakral, dan nikah juga mengubah hukum haram jima' menjadi halal, serta beberapa rentetan imbas dari nikah.
Walaupun walîmah sangat penting, namun ulama bersilang pendapat berkenaan apakah walîmah itu wajib atau hanya sunnah. Yang berpendapat wajib mendasarkan pendapatnya pada perintah Nabi untuk melakukan walîmah. Sementara yang berpendapat sunnah beralasan karena akad nikah sendiri tidak wajib, maka walimahnya juga tidak wajib. [al-Hâwiy al-Kabîr, XII:191]
Bukan hanya di situ pertentangan ulama berkaitan dengan walimah. Ulama juga berselisih pendapat berkenaan dengan hukum menghadiri undangan walîmah. Dalam hal ini mereka terkelompok menjadi dua, yaitu: berpendapat wajib dan sunnah. [Raudhatu al-Thâlibîn wa Umdatu al-Muftîn, III:64]
Jumhur ulama yang terdiri dari Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah ada di pihak yang berpendapat wajib. Sedangkan ulama yang berpendapat sunnah ialah kalangan Hanafiyah dan sebagian Syafi'iyah. [al-Fiqhu al-Islâm wa Adillatuhu, IX:115]
Jumhur ulama berdalil dengan beberapa Hadits, diantaranya:
إذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إلَى وَلِيمَةِ عُرْسٍ فَلْيُجِبْ
  "Apabila salah satu di antara kalian diundang untuk (menghadiri) resepsi pernikahan, maka penuhilah (undangan itu)" [Shahîhu al-Muslim, IX:224]
Dalam Hadits tersebut rasulullah secara tegas memerintahkan seseorang yang diundang dalam resepsi untuk menghadirinya. Bentuk perintah itu diwujudkan dengan kata فَلْيُجِبْ . Kata يُجِبْ pada dasarnya bukan menunjukkan perintah, akan tetapi karena bersama dengan huruf lam amr (lam yang menunjukkan perintah), maka berubah menjadi bentuk perintah.
Setiap perintah menunjukkan makna wajib, selama tidak ada dalil yang menunjukkan pada makna lain. Oleh karena itu, perintah dalam Hadits tersebut bermakna wajib. Demikianlah alur fikir yang digunakan oleh jumhur ulama, sehingga sampai pada kesimpulan bahwa menghadiri undangan resepsi pernikahan hukumnya wajib. [Ushûl al-Fiqh Abdul Wahhâb Khallâf:13]
Penunjukan amr (perintah) pada makna wajib ini juga diperkuat oleh Hadits lain,
وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
"Barang siapa meninggalkan (tidak menghadiri) undangan, maka ia telah tidak menaati Allah dan Rasul-Nya". [Shahîhu al-Bukhâri, VXII:271]
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang tidak menghadiri undangan tidak mentaati apa yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Secara tidak langsung Hadits ini menjelaskan bahwa orang itu telah melakukan dosa. Sedangkan salah satu penyebab dari dosa ialah meninggalkan kewajiban. Berarti memang sudah pas, kalau perintah untuk menghadiri undangan itu menunjukkan terhadap wajib, bukan sunnah. Karena kalau hanya sunnah ditinggalkan tidak sampai dianggap dosa.
Selanjutnya, yang menjadi persoalan inti dalam pembahasan kali ini, apakah kewajiban itu tetap berlaku ketika yang mengundang adalah orang non muslim?
Seperti yang biasa terjadi, para ulama juga berselisih pendapat tentang hal ini. Ada yang berpendapat wajib, sebagaimana menghadiri undangan resepsi pernikahan orang muslim. Dengan landasan bahwa perintah menghadiri walimah itu bersifat umum, mencakup muslim dan non muslim. Oleh karenanya, maka menghadiri undangan non muslim juga wajib. [al-Hâwiy al-Kabîr, XII:94]
Sedangkan jumhur ulama yang pada awalnya mengatakan wajib menghadiri undangan, dalam masalah ini mereka mengatakan tidak wajib, karena kewajiban itu berlaku ketika tidak ada hal yang menggugurkan kewajiban tersebut. Diantara hal yang dapat menggugurkan kewajiban ialah: kedatangannya akan membantu kezhaliman atau kemaksiatan, ada orang yang merasa sakit hati dengan kedatangannya, dan di tempat walimah ada kemungkaran, semisal minum bir.
Di samping itu, jumhur juga menetapkan beberapa syarat, yaitu: pengundang harus baligh, berakal, dewasa, merdeka, dan beragama Islam. Selain itu undangannya bersifat jelas, semisal melalui surat atau disampaikan secara langsung, serta undangannya itu tidak tertentu pada orang-orang kaya. [Raudhatu al-Thâlibîn,III,64; Kifâyatu al-Akhyâr, I:498]
Untuk menentukan hukum menghadiri undangan walimah non muslim ini, mari keluar terlebih dahulu dari dua pendapat di atas dan simak ayat berikut ini,
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tiada melarang kamu untuk berlaku baik dan berbuat adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu". [QS. Al-Mumtahanah: 08]
Allah tidak mempermasalahkan kita untuk bersikap baik pada orang non muslim, khususnya dzimmiy. Walaupun agama berbeda, sikap baik harus tetap terbina, agar tercipta hubungan yang baik pula. Bahkan rasulullah melarang umatnya untuk menyakiti dzimmy. Beliau pernah bersabda,
مَنْ آذَى ذِمِّياً فَأَناَ خَصْمُهُ وَمَنْ كُنْتُ خَصْمُهُ خَصَمْتُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa yang menyakiti kafir dzimmiy (kafir yang berdamai dengan kita), maka akulah musuhnya. Dan barang siapa yang bermusuhan dengan aku, aku juga akan memusuhinya nanti di hari kiamat." [Jâmi'u al-Ahâdits, XIX:461]
Salah satu bentuk sikap baik tentu dengan menghadiri undangan resepsi pernikahannya. Dengan hadir berarti kita sudah menghargai undangan mereka dan mereka akan merasa senang dengan kehadiran kita, dan hal ini akan mempererat tali silaturrahmi.
Namun timbul persoalan, yaitu kadang-kadang makanan mereka merupakan sesuatu yang haram atau najis. Mengingat ada sebagian barang haram yang jadi menu makanan mereka, atau proses pembersihannya tidak memenuhi syarat, sehingga dimungkinkan makanan itu bisa najis. Orang Islam pun terkadang merasa jijik dengan makanan mereka. Selain itu, harta mereka dimungkinkan berasal dari sesuatu yang haram, sebab tasharruf (transakasi) mereka itu bisa fasid (rusak, tidak sah), semisal didapat dari menjual minuman keras. Karena alasan seperti inilah jumhur bependapat tidak wajib mendatangi undangan resepsi dari non muslim. [Syarhu al-Kabîr, VIII:108; al-Mughnîy, XV:493]
Nah, sekarang ada dua hal yang bertolak belakang, satu sisi ada keharusan untuk menghadiri undangan resepsi, di sisi lain ada beberapa hal yang menghalangi hal itu. Untuk mengatakan wajib khawatir haram dengan beberapa alasan yang disebutkan di atas, sedangkan untuk mengatakan haram khawatir hal itu wajib, dengan beberapa alasan yang telah disebutkan juga.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, kita bisa mengambil jalan tengah, yakni bahwa menghadiri resepsi non muslim hukumnya sunnah. Dengan begini kita sudah mengamalkan kedua pendapat ulama yang mengatakan wajib menghadiri dan yang tidak, tanpa mengabaikan salah satunya. Ini selaras dengan kaidah,
الخُرُوْجُ مِنَ الْخِلَافِ مُسْتَحَبٌّ
"Keluar dari perbedaan itu lebih disenangi". [al-Madkhal ila Qawâ'idi al-Fiqhiyyah: 173]
Hukum sunnah ini juga dilontarkan sebagian ulama. Hanya saja mereka menambahkan bahwa kesunnahannya itu tidak sama nilainya dengan kesunnahan menghadiri undangan orang muslim, yang oleh sebagian ulama memang diputuskan sebagai kesunnahan. Ada juga yang berpendapat bahwa kesunnahan itu berlaku hanya ketika si dzimmy merupakan kerabat, tetangga, atau bisa diharapkan untuk masuk Islam. [I'ânatu al-Thâlibîn, III:408; Tuhfatu al-Muhtâj fi Syarhi al-Minhâj, XXXI:390]
Sedangkan mengenai makanan dan harta si pengundang juga kita tidak perlu terlalu dipermasalahkan, dengan catatan kita tidak tahu bahwa itu haram atau najis maka kita bisa memakannya. Toh, harta orang Islam pun juga bisa dimungkinkan diperoleh melalui jalan haram, padahal kita tidak mempermasalahkannya. Terlebih, memakan sesuatu yang dihidangkan juga bukan keharusan, para ulama hanya menghukumi sunnah. Kalau memang mau sangat berhati-hati tidak perlu memakan makanan yang dihidangkan. [Marqatu al-Mafâtih Syarhu Misykâtu al-Mashâbih, X:161]
Menurut sebuah riwayat dari Imam Ahmad yang berasal dari shahabat Anas,  menyebutkan bahwa Nabi pernah diundang oleh orang Yahudi untuk makan roti yang terbuat dari gandum dan Nabi pun menghadiri undangan tersebut. Tapi tidak dijelaskan apakah Nabi memakan roti yang dihidangkan atau tidak. Hadits ini juga lebih memperjelas bahwa permasalahan makanan ini tidak menjadi penyebab seseorang mengurungkan niatnya untuk menghadiri resepsi pernikahan dzimmy. [Tuhfatu al-Ahwâdz, III:165; Umdatu al-Qârîy, XX:158]
Kalau sejak awal membahas tentang menghadiri resepsi pernikahan non muslim, lantas bagaimana hukum mengundang non muslim untuk datang dalam resepsi pernikahan muslim?.
Untuk menjawab persoalan ini, kita bisa kembali lagi pada pembahasan "bagaimana seharusnya sikap seorang muslim pada non musli,". Dan di atas sudah dijelaskan bagaimana orang Islam juga berbuat baik pada non muslim, ya salah satunya dengan mengundang mereka dalam acara resepsi. Sehingga tidak ada hal yang melarang seorang muslim mengundang mereka.
Terlebih kalau antara si muslim dan non muslim ada hubungan erat, misalnya hubungan saudara, teman karib, atau tetangga. Bahkan ketika gambarannya seperti ini dan mereka tidak turut diundang, maka mereka bisa sakit hati dan merasa tidak dianggap lagi. Ini tentu ujung-ujungnya akan menimbulkan hal yang tidak baik. Padahal hubungan baik dengan siapapun harus tetap dibina.
Mempertimbangkan hal itu semua, sudah selayaknya bagi  kita sebagai orang Islam untuk menghormati undangan resepsi non muslim. Yang terpenting, tujuan kita baik, yaitu toleransi antaragama, tanpa menggadaikan akidah kita. Begitu juga mengundang mereka dalam resepsi pernikahan yang kita adakan. Dengan demikian, Islam semakin terlihat sebagai agama yang ramah pada setiap umat manusia.
 
Sumber : http://elkafi.net/artikel-147-menghadiri-walimah-nonmuslim.html

Rabu, 02 November 2011

Update pendapatan qurban per 02 nop 2011



اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin, segala puji bagi Allah SWT Tuhan sekalian alam.
Shalawat serta salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW.
Panitia Idul adha 1432 H SDN Pacarkeling V / 186 Surabaya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada para siswa, orang tua dan wali murid yang telah berperan aktif serta memberikan kepercayaan kepada panitia untuk mengelola qurban bapak / ibu sekalian, baik yang berupa shadaqah  qurban maupun berupa hewan qurban.
Adapun rincian pendapatannnya adalah sebagai berikut :


Semoga qurban bapak / ibu sekalian diterima oleh Allah SWT dan rejeki bapak / ibu sekalian dilancarkan oleh Allah SWT. Amiin ya rabbal ‘alamiin.
Jazakumullah khairan katsiran.

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Laporan perolehan Qurban 2011


اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Alhamdulillahi rabbil ‘alamiin, segala puji bagi Allah SWT Tuhan sekalian alam.
Shalawat serta salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada junjungan kita nabi Muhammad SAW.
Panitia Idul adha 1432 H SDN Pacarkeling V / 186 Surabaya mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada para siswa, orang tua dan wali murid yang telah berperan aktif serta memberikan kepercayaan kepada panitia untuk mengelola qurban bapak / ibu sekalian, baik yang berupa shadaqah  qurban maupun berupa hewan qurban.
Adapun rincian pendapatannnya adalah sebagai berikut :

 
Semoga qurban bapak / ibu sekalian diterima oleh Allah SWT dan rejeki bapak / ibu sekalian dilancarkan oleh Allah SWT. Amiin ya rabbal ‘alamiin.
Jazakumullah khairan katsiran.
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
 
Blogger Templates