Dalil bahwa Merokok hukumnya adalah haram
Beberapa waktu yang lalu, sebuh organisasi islam besar yang ada di Indonesa yaitu Muhammadiyah, Menghasilkan sebuah fatwa bahwa rokok adalah haram. Betulkah fatwa tersebut ? Jawabannya, Fatwa tersebut betul dan wajib diikuti jika sesuai dengan al Quran dan Hadits nabi Muhammad SAW, dan fatwa tersebut salah dan tidak boleh diikuti jika tidak sesuai dengan keduanya.
Sekarang kita Teliti kebenarannya...
Ternyata, Fatwa tersebut diambil berdasarkan dalil _ dalil sebagai berikut :
a. Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khabaa’its yang dilarang dalam QS 7:157,
b. Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q 2:195 dan 4:29,
c. Perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif plus mengandung 4000 zat kimia, 69 di antaranya adalah karsinogenik/pencetus kanker (Fact Sheet TCSC-AKMI, Fakta Tembakau di Indonesia) sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi kesehatan. Oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadits Nabi saw bahwa “tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.”
d. Rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori melakukan sesuatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadits Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan melemahkan,
e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelanjaan uang untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang dilarang dalam Q 17:26-27,
f. Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqaasid asy-syariiah) yaitu (1) perlindungan agama (hifz ad-diin), (2) perlindungan jiwa/raga (hifz an-nafs) lih. No.11, (3) perlindungan akal (hifz al-‘aql) lih. No. 12 & 13, (4) perlindungan keluarga (hifz an-nasl) lih. No. 12 & 13, dan (5) perlindungan harta (hifz al-maal).
Setelah mengetahui bahwa Fatwa Haram rokok betul karena berdasarkan dalil - dalil dari al Quran dan Hadits nabi Muhammad SAW, maka kewajiban seorang muslim selanjutnya adalah mengikuti dan melaksanakan fatwa tersebut.
fatwa tersebut hanyalah alat untuk menyampaikan apa yang disyariatkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya. Jadi Jika Fatwa itu betul dan Seorang Muslim mengikutinya, bukan berarti mengikuti si Pembuat Fatwa, tetapi dia telah mengikuti perintah Allah SWT dan Rasul-Nya. Begitu juga sebaliknya, jika tidak mau mengikutinya, maka sama saja tidak mau mengikuti Perintah Allah SWT dan rasul-Nya.
Selasa, 06 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar
Komentar disini