Untuk mengukur ketercapaian kompetensi peserta didik sesuai dengan
standar kompetensi, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik
pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan
melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab di MI, MTs, dan MA (yang selanjutnya disebut Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional) tahun Pelajaran 2012/2013 diatur melalui
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor: , meliputi mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Ilmu Kalam.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasionalbagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
standar kompetensi, perlu dilakukan penilaian hasil belajar peserta didik
pada akhir satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar tersebut dilakukan
melalui Ujian Nasional dan Ujian Madrasah.
Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Pendidikan Agama Islam dan
Bahasa Arab di MI, MTs, dan MA (yang selanjutnya disebut Ujian Akhir
Madrasah Berstandar Nasional) tahun Pelajaran 2012/2013 diatur melalui
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor: , meliputi mata pelajaran Al-Qur'an-Hadis, Akidah-Akhlak, Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Ilmu Kalam.
Dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman tentang Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasionalbagi pihak-pihak terkait, perlu disusun suatu pedoman yang memuat prinsip-prinsip umum penyelenggaraannya.
Pedoman-pedoman yang dimaksud bisa didownload pada lingk berikut ini :
Sumber : http://www.mapendakotasurabaya.tk/ 

0 komentar:
Posting Komentar
Komentar disini